JAMBERITA.COM - Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi Rudiansyah menyampaikan wajah Kota Jambi di balik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.
"Kita masih mengingat tentunya, pergantian pimpinan pemerintah di Provinsi Jambi, baik itu di level kabupaten maupun kota, sudah berlangsung berulang-ulang. Bukan hanya berganti nama-nama calon dan pemenangnya, namun konsep-konsep politik pembangunannya juga sudah berganti dari yang populer maupun tidak populer," kata Rudiansyah.
Isu sosial, pembangunan infrastruktur, menjadi maskot dan jampi-jampi yang masih dianggap akan mendongkrak suara, namun persoalan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat dalam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasinya, ternyata sampai saat ini masih menjadi barang yang tidak menarik untuk dijadikan agenda isu pemenangan.
"Ditahun 2018 ini, yang juga dimaknai banyak orang sebagai tahun politik, Provinsi Jambi menjadi satu daerah yang menjadi soroton publik karena momentum pemilihan pimpinan baik di level kota maupun Kabupaten akan diselenggarakan," terangnya.
Tidak banyak orang membicarakan perihal kegagalan-kegagalan pemerintah yang lama, dalam mengelola sumber daya alam (SDA) nya maupun memberikan pelayanan publik terhadap masyarakatnya.
"Yang muncul kebanyakan dalam meramaikan momentum Pilkada adalah, hanya berlaku siapa-siapa yang akan menjadi lawan dan siapa-siapa yang akan menjadi kawan," ungkapnya.
Pelayanan Publik di Kota Jambi, berdasarkan undang-undang nomor 61 tahun 1958, Kota Jambi tercatat dalam sejarahnya resmi menjadi ibu Kota Provinsi Jambi pada tanggal 6 Januari 1957. Dalam usianya yang lebih dari separuh abad, Kota Jambi bukan hanya sudah mengalami beberapa pergantian kepemimpinan, namun juga saat ini sudah menjadi kota yang mau-tidak mau dan suka atau tidak suka, harus mengikuti perkembangan jaman.
"Selain memimiliki pupulasi penduduk yang cukup tinggi, dengan menggunakan data tahun 2015 sebesar 576.067 jiwa, kota Jambi juga saat ini memiliki fasilitas inprastruktur kesehatan, pendidikan dan fasilitas social lainnya yang cukup banyak," ujarnya.
Ada 10 lebih pelayanan rumah sakit, ada 5 lebih Universitas, 11 pusat perbelanjaan dan Mall, 13 lebih lokasi-lokasi wisata, 7 hotel berbintang, 19 tempat hiburan dan didukung oleh 27 stasiun media baik, cetak, televisi maupun radio yang hampir setiap harinya memberitakan tentang Kota Jambi.
Fasilitas publik yang didukung oleh insfrastrukturnya yang berada di Kota Jambi saat ini, ternyata masih tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikannya kepada publik Kota Jambi."Menurut laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi dipertengahan tahun 2017 lalu, 5 daerah termasuk Kota Jambi yang dijadikan sampel terhadap pelayanan publik, masih didalam kategori merah atau buruk," jelasnya.
Setelah memasuki tahun 2018 yang menjadi tahun politik, pelayanan publik di Kota Jambi mengalami perubahan kategori, dari yang semula merah menjadi hijau. Perubahan kategori merah menjadi hijau dalam pelayanan publik menjadi hal yang lumrah ketika dikaitkan dengan momentum Pilkada yang akan dilakukan di Kota Jambi pada tahun ini.
"Pembenahan-pembenahan terkait dengan pelayanan publik sudah seharusnya ditingkatkan, apalagi dalam bursa pemilihan PILKADA inkanben termasuk pihak yang berkeinginan untuk tetap memimpin," katanya.
Selanjutnya, pada penataan kawasan perkotaan di Kota Jambi. Berdasarkan jumlah penduduk yang ada di Kota Jambi, artinya Pemkot Jambi memiliki tanggungjawab terhadap pelayanannya."Jika kita menggunakan pendekatan mandat yang diatur dan ditegaskan dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), maka pemerintah kota bertanggungjawab penuh atas 576.067 jiwa terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehatnya," katanya.
Dari berbagai hak atas lingkungan hidup yang sehat menjadi hak warga negara, termasuk diantaranya adalah mendapatkan akses Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai ‘paru-paru’ kota atau wilayah. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.
"RTH untuk publik disediakan pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dengan luas minimal 30 persen dari total luasan kawasan sebuah kota.
Dari berbagai sumber yang didapatkan oleh WALHI Jambi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, menyebutkan ruang terbuka hijau (RTH) yang harus disiapkan pemerintah jumlahnya masih belum mencapai target yaitu 30 persen dari total luasan kota tersebut," katanya.
Pihak DLH mengatakan RTH publik yang disediakan pemerintah saat ini jumlahnya baru mencapai tujuh persen dari total luasan kawasan kota. Selain RTH, Kota Jambi saat ini juga sedang mengalami persoalan terkait dengan pengelolaan lingkungan khususnya pengelolaan sampah.
"Sampah adalah zat organik atau anorganik yang dapat menjadi sumber penyakit maupun penyebab kerusakan-kerusakan lingkungan jika dibiarkan dan tidak cepat ditanggulangi," terangnya.
Menurut Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Kota Jambi, Kota Jambi memproduksi sampah 1.539 meter kubik sampah per hari. Dari jumlah itu, baru sebanyak 7 persen yang dikelola dari sumbernya. Sedangkan sisanya masuk kedalam Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
"Presentase tingkat pelayanan sampah di Provinsi Jambi adalah sebesar 76 persen, berarti jika timbulan sampah setiap hari adalah 1.539 m3/hari, sampah yang bisa terlayani hanya sanggup sebesar 1.169,6 m3/hari, berarti masih menyisakan sampah sebesar 369,4 m3/hari, dan ini bukanlah hal yang bisa kita abaikan. Sampah yang tereduksi dengan prinsip 3R di Kota Jambi hanya sebesar 61,6 m3/hari yaitu sebesar 4% dari total timbulan sampah Kota Jambi setiap harinya," ungkapnya.
Penggunaan bahan ramah lingkungan maupun pengelolaan sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat harus segera dikembangkan dan terus dilakukan dalam menanggapi permasalahan sampah di Kota Jambi.
Kemudian pelayanan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kota Jambi, sementara itu juga, masyarakat kota Jambi yang saat ini banyak mengandalkan konsumsi air yang didistribusikan PDAM Tirta Mayang, menghadapi persoalan tercemarnya Sungai Batang hari yang menjadi sumber bahan baku.
"Saat ini, kerusakan kualitas air di Sungai Batanghari di Provinsi Jambi dipastikan tercemar merkuri," jelasnya.
Kepastian pencemaran air ini dinyatakan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai Batanghari. Hal tersebut dikuatkan dengan pihak Kompas yang menguji kualitas air sungai Mesumai dan Merangin Kabupaten Merangin serta Tembesi Sarolangun yang bermuara pada sungai Batanghari mengunakan sebuah lembaga penguji terakreditasi di Jakarta.
"Hasil yang didapatkannya sangat mengejutkan, air dua Sungai yang bermuara pada sungai Batanghari tersebut, bukan lagi terjadi keasaman (Ph), tapi memang banyak mengandung merkuri," katanya.
Di air permukaan Sungai Tembesi yang menjadi sumber air PDAM Tirta Sako Batuah, Kota Sarolangun, tepat di garis kritis. Disaluran intake PDAM, kadar logam berat itu mencapai 0,001 mg/l, besi 1,39 mg/l, dan arsenik 0,001 mg/l. Kadar merkuri dalam sampel saluran intake PDAM Merangin, yang airnya bersumber dari Sungai Merangin, sama seperti Sungai Mesumai (0,0008 mg/l), arsenik 0,002 mg/l, tetapi kadar besinya empat kali di atas batas aman (1,31 mg/l). Toleransi Merkuri dalam tingkat normal hanya 0,000.
"Dan ironisnya, fakta bahwa kualitas air sungai Batanghari telah tercemar, tidak menghentikan pihak pemerintah untuk mendistribusikan air racun ini kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Jambi melalui PDAM Tirta Mayang, yang saat ini memiliki konsumen hampir mencapai 70 ribu keluarga," tegasnya.
Jika menggunakan pendekatan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 soal bahan baku air minum, batas aman merkuri 0,001 mg/l, arsenik 0,005 mg/l, dan besi 0,3 mg/l. Artinya bahwa, pembiaran proses terjadinya bencana kemanusiaan akibat mengkonsumsi air racun di kota Jambi, telah berlangsung dan terus dilangsungkan sampai saat ini.
"Disalah satu poin naskah platform politik lingkungan hidup Indonesia yang dikeluarkan oleh WALHI, tentang upaya memastikan mengembalikan kembali kewajiban negara sebagai benteng Hak Asasi Manusia dengan peran-peran perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan terhadap hak asasi warga negaranya, sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi harus terus dilakukan," ungkapnya.
Secara momentum, agenda PILKADA Kota Jambi yang akan dilakukan, seharusnya menjadi salah satu peristiwa penting dalam mendorong perubahan cara pengelolaan dan pelayanan Pemkot Jambi terhadap SDA dan masyarakatnya.
Upaya ini tidak bisa dilakukan oleh sedikit pihak, baik oleh pemerhati gerakan lingkungan, social dan lainnya, semuanya harus terlibat termasuk pihak yang menjadi actor kunci dalam perubahan tersebut adalah pihak yang memiliki hak mata pilih.
"Karena sudah seharusnyalah ditangan pemilihlah semua sumber agenda-agenda politik yang akan menjadi mandat untuk dikampanyekan dan dikerjakan oleh siapapun yang akan menjadi calon dan siapapun yang akan menjadi pemenang," pungkasnya.(afm)
Satu-satunya di Jambi: UBR Gandeng Kementerian Cetak Sarjana PMI Bergaji Puluhan Juta
Wajah Harmoni di Jambi: Saat Budaya Tionghoa dan Melayu Melebur dalam Satu Panggung
Rektor UBR Gandeng Bupati PALI, Siapkan Revolusi Kesehatan Tangguh & Program Magang ke Jepang
Berkat Perjuangan SAH, Ratusan Ribu Guru Honorer Diusulkan Jadi PNS





