JAMBERITA.COM- Koordinator wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI, Adlinsyah M Nasution sejak sepekan terakhir berada di Kota Jambi. Bahkan Adliansyah juga berkeliling ke sejumlah daerah. Jumat kemarin (23/3/2018), Ia menyambangi Gedung DPRD Kota Jambi.
Mengenai kegiatannya ini, pria yang akrab disapa Choki ini mengatakan tidak ada target khusus yang dilakukannya saat berada di Jambi saat ini. Namun hanya untuk mengingatkan eksekutif dan legislatif mengenai kasus korupsi.
“Saya ini keliling untuk menyampaikan pemahaman terkait korupsi. Saya katakan tidak ada target khusus. Ini hanya pencegahan. Saya datang, saya bicara dan saya ingatkan. Selanjutnya tergantung merekalah,” ujarnya.
Disampaikan Choki bahwa selain memberikan pemahanan terkait korupsi, Choki juga akan berkeliling ke beberapa Kabupaten/Kota Jambi untuk meminta dukungan dari anggota DPRD Kota Jambi dalam pencegahan terjadinya korupsi. “Saya keliling dan kita memohon dukungan dari legislatif. Saya disini juga keliling dan semua bidang menjadi sorotan kita. Semuanya mulai dari perencanaan, penganggaran, pendapatan daerah,aset, dan semuanya menjadi sorotan kita,”bebernya.
Dirinya juga menjelaskan beberapa potensi terjadinya korupsi dan cara pencegahannya. Potensi korupsi bisa terjadi pada saat perencanaan, penganggaran, perizinan, dan saat pengadaan barang dan jasa. “Untuk menghindari terjadinya korupsi, maka perlunya e Planning dan e Budgeting. Dan di Kota Jambi sendiri sudah dilakukan e planning pada saat musrenbang dan ini menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi namun tetap harus diikuti dengan e budgeting,” ujarnya.
Choki juga menyoroti masalah perizinan dan PAD setiap daerah. Dimana Pemda diminta untuk memiliki perizinan yang berbasis online dan pendapatan daerah yang harus terus digenjot. “Dpmptsp harus gunakan aplikasi online, semua harus dipermudah. PAD juga harus ditingkatkan. Pemda harus update data wajib pajak jangan sampai menunggak dan lainnya. Ini upaya untuk menimalisir korupsi,” katanya.
Selain itu, KPK RI juga mengingatkan Pemerintah Daerah Jambi untuk berhati hati dan tidak sembarangan melakukan mutasi atau rotasi pegawai. Sebab, pada proses ini, juga rawan terjadinya korupsi. “Berhati hati untuk masalah rotasi dan mutasi pegawai. Disana rawan terjadinya jual beli jabatan. Ini kasus gratifikasi dan hukumannya jauh lebih lama bahkan bisa hingga 20 tahun. Sedangkan kasus korupsi biasanya hanya 5 tahun,” katanya.(sm)
Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustadz Arifin Ilham, Kapolri Tito: Keamanan Modal Terpenting Membangun
Disambut Hangat, Zainal Abidin Diarak Masyarakat Keliling Kampung di Pulau Tengah
GALERI FOTO: Kapolri Tito Resmikan Masjid Baiturrahman Polresta Jambi
Danrem 042 Gapu Kol Inf Dany Budiyanto Tiba di Makorem Jambi, Ini Pernyataan Perdananya
Warga Pujakesuma Sisir dan Perbaiki Spanduk Fasha-Maulana yang Rusak
Kol Inf Refrizal Sambut Kedatangan Danrem 042 Gapu di Makorem Jambi


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



