JAMBERITA.COM – Pengusaha Ali Tonang alias Ahui mengakui jika menyerahkan Rp5 miliar kepada Arfan. Uang ini sendiri digunakan Arfan untuk dibagikan ke Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Selain soal uang Rp miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam sidang Rabu malam (7/3/2018) juga menanyakan soal proyek yang didapatkannya dari PUPR Provinsi Jambi.
“Apakah saudara Ali Tonang mendapat 6 proyek pekerjaan pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang berjumlah Rp. 70 Miliaran,”tanya Jaksa dari KPK.
"Betul pak," ungkap Ahui di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah proyek pekerjaan jalan yang didapatkan oleh PT milik Ahui pada tahun 2017 lalu. "Salah satunya paket pembangunan ruas jalan Tempino-Bulian. Tapi saya lupa jumlahnya berapa," jawab Ahui.(afm)
Soal Rp5 Miliar untuk “Uang Ketok Palu”, Ini Penjelasan Ahui di Sidang OTT
Hingga Maret ini, Di Batanghari Sudah 12 Orang Tewas di Jalan
JPU KPK Tunjukkan BB Rp1,7 M di Depan Majelis Hakim dalam Sidang OTT
3 Terdakwa OTT Minta Elhelwi, Parlagutan, Tajudin Hasan dan Cek Man Ditahan Karena Berikan Keteranga


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


