Dari Sidang OTT, Tahun 2017 Ahui Dapat Proyek di PUPR Provinsi Jambi Rp70 Miliar



Kamis, 08 Maret 2018 - 21:13:40 WIB



Ahui (Kanan) saat memberikan kesaksian
Ahui (Kanan) saat memberikan kesaksian

JAMBERITA.COM – Pengusaha Ali Tonang alias Ahui mengakui jika menyerahkan Rp5 miliar kepada Arfan. Uang ini sendiri digunakan Arfan untuk dibagikan ke Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Selain soal uang Rp miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam sidang Rabu malam (7/3/2018) juga menanyakan soal proyek yang didapatkannya dari PUPR Provinsi Jambi. 

“Apakah saudara Ali Tonang mendapat 6 proyek pekerjaan pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang berjumlah Rp. 70 Miliaran,”tanya Jaksa dari KPK.

"Betul pak," ungkap Ahui di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah proyek pekerjaan jalan yang didapatkan oleh PT milik Ahui pada tahun 2017 lalu. "Salah satunya paket pembangunan ruas jalan Tempino-Bulian. Tapi saya lupa jumlahnya berapa," jawab Ahui.(afm)



Artikel Rekomendasi