JAMBERITA.COM - Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan PNS Sarolangun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis (6/7/2017), dua saksi tidak hadir. Termasuk Mantan Bupati Sarolangun Hasan Basri Agus (HBA).
Majelis hakim yang diketuai Barita Saragih, menanyakan kepada JPU kenapa dua saksi lainnya HBA dan Ferry Nursanti, Direktur PT Natalisa Pratama tidak hadir untuk keempat kalinya ke persidangan.
"HBA informasinya sedang tidak ada di Jambi. Kalau Ferry Nursanti tidak ada kabarnya. Kalau bisa, kami minta kepada majelis untuk membuat perintah secara tertulis untuk panggilan paksa kepada saksi Ferry Nursanti," sebut Insyayadi, salah seorang tim JPU.
Hanya saja Hakim ketua Barita Saragih hanya memerintahkan secara lisan kepada JPU untuk pemangilan secara paksa terhadap Ferry Nursanti yang telah empat kali tidak pernah hadir di persidangan.
Sementara itu saksi ahli dari BPK menyebutkan ada dua poin yang menjadi dasar temuan.Yaitu pada saat pelepasan aset daerah ke koperasi Pemkasa, menurut ahli harusnya Pemda sudah dibayar. Namun, saat itu tidak ada pembayaran. Kedua, adanya aset daerah yang dianggunkan ke bank oleh pihak swasta.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan. Dan, majelis hakim kembali meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi Ferry Nursanti secara paksa.
"Pak jaksa, sidang selanjutnya pemeriksaan saksi Ferry Nursanti. Dipanggil paksa saja pak jaksa," kata Barita Saragih menutup sidang. (sm)
Sempat Diblokir Warga, Kini Jalan Lintas Jambi-Sarolangun Sudah Bisa Dilewati
HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
Reses Fauzi Ansori Terima Keluhan Insentif BPD Kecamatan Margo Tabir, Minta Diperjuangkan di DPRD
Disebut Meninggal Dunia, Nasroel Somasi Penyebar Berita Bohong

Ratu Munawaroh Juga Perkenalkan Komunitas SR di Perayaan HATERI ke Publik


