JAMBERITA.COM - Pengacara tiga terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi, Erwan Malik, Saipudin dan Arpan meminta hakim memberikan tindakan tegas terhadap 4 saksi dari anggota DPRD Provinsi Jambi.
Empat saksi tersebut yakni Elhelwi, Parlagutan, Tajudin Hasan, dan Cekman. Mereka membantah menerima uang ketok palu. Meski saksi Wahyudi dan Ivan yang mengantar uang menemui mereka di rumahnya secara langsung.
"Izin hakim, jika mana mereka ini memberikan keterangan palsu mohon kiranya mengambil tindakan tegas dan ditahan," kata salah satu pengacara Arpan.
Selanjutnya, kuasa hukum Saipudin juga senada. Ia juga meminta majelis hakim untuk menahan mereka.
Ketiga kuasa hukum terdakwa kasus OTT, Erwan, Saipudin dan Arpan mengaku menyerah dalam memberikan pertanyaan kepada para saksi karena mereka diduga memberikan keterangan palsu .
"Mohon kurangnya, untuk menahan mereka ini," katanya.(afm)
Disebut Meninggal Dunia, Nasroel Somasi Penyebar Berita Bohong


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


