JAMBERITA.COM – Dalam persidangan kedua dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi TA 2018, Rabu (21/2/2018), terungkap bahwa rumah Wasis Sudibyo, Kabid Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi, dijadikan tempat transit ‘uang ketuk palu’.
Namun demikian majelis hakim sepertinya masih kurang puas dengan penjelasan Wasis. Salah seorang hakim menilai keterangan Wasis tidak logis, sehingga ada beberapa pertanyaan yang diulang.
Ini videonya.(one)


Lantik APPSI Jambi, Sudaryono Tegaskan Pengurus Harus Kerja Nyata: Jangan Kebanyakan Jadi Mandor!



