Oleh : Afrendi Hidayah
JAMBERITA.COM - Awal Oktober 2026 membawa perubahan penting bagi ekosistem perdagangan digital Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace. Empat platform besar Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada menjadi bagian dari mekanisme pemungutan tersebut.
Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Di atas kertas, kebijakan ini terdengar sederhana: kewajiban pajak yang sebelumnya dibayar sendiri oleh pedagang kini dipungut melalui platform saat transaksi berlangsung. Namun, justru pada titik kesederhanaan itulah pemerintah perlu memastikan satu hal yang lebih mendasar, yaitu kepastian.
Kebijakan pajak di ruang digital memang tidak dapat lagi diperlakukan sebagai isu pinggiran. Aktivitas ekonomi masyarakat semakin bergerak melalui aplikasi, lokapasar, pembayaran digital, dan berbagai kanal daring. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah usaha e-commerce pada 2024 meningkat 15,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Bank Indonesia melaporkan volume transaksi pembayaran digital pada triwulan II 2026 mencapai 16,07 miliar transaksi, tumbuh 36,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa ruang digital bukan sekadar alternatif tempat berjualan, melainkan telah menjadi infrastruktur ekonomi sehari-hari.
Bukan Pajak Baru, tetapi Tetap Menimbulkan Biaya Penyesuaian
Pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukanlah jenis pajak baru. Penegasan itu penting agar publik tidak keliru memahami kebijakan. Secara substansi, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengubah mekanisme pemenuhan kewajiban: marketplace ditunjuk sebagai pemungut, sedangkan pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan wajib pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pemungutan tidak dilakukan sepanjang persyaratan administratif, termasuk penyampaian surat pernyataan, telah dipenuhi.
Dari sudut administrasi perpajakan, arah kebijakan ini dapat dipahami. Pemungutan melalui platform berpotensi membuat transaksi lebih terdokumentasi, mengurangi kesalahan pembayaran, dan meningkatkan kepatuhan tanpa mengharuskan pedagang melakukan proses yang berulang. Negara juga memperoleh mekanisme pemungutan yang lebih efisien pada sektor ekonomi yang transaksinya sudah terekam secara digital. Jika dilaksanakan dengan baik, kebijakan semacam ini dapat memperluas basis kepatuhan tanpa harus menciptakan tarif pajak baru.
Akan tetapi, menyebutnya 'bukan pajak baru' tidak berarti kebijakan ini bebas dari biaya penyesuaian. Pedagang tetap harus memahami status pajaknya, memastikan NIK atau NPWP dan data akun sesuai, mengurus dokumen pengecualian ketika memenuhi syarat, serta menyesuaikan pencatatan arus kas. Pada usaha dengan margin tipis, pemotongan 0,5 persen dari omzet dapat terasa berbeda dari pajak yang dihitung dari laba. Secara hukum dan akuntansi keduanya memang tidak boleh disamakan, tetapi dari perspektif kas harian pelaku usaha, uang yang dipotong pada saat transaksi tetap memengaruhi likuiditas.
Masalah Terbesarnya: Konsistensi Pesan Kebijakan
Persoalan yang paling layak dikritisi bukan semata-mata besaran 0,5 persen, melainkan komunikasi dan kepastian waktu penerapan. DJP sebelumnya mengumumkan bahwa pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Namun, pada 1 Oktober 2026 DJP kembali menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi dan kesiapan sistem serta administrasi marketplace, pemungutan justru mulai dilaksanakan pada tanggal tersebut. Perubahan ini mungkin memiliki dasar operasional, tetapi bagi pelaku usaha, kalender kebijakan adalah bagian dari kepastian hukum yang nyata.
Pelaku UMKM tidak bekerja dengan ruang penyesuaian yang tak terbatas. Mereka menghitung harga, biaya promosi, komisi platform, subsidi ongkos kirim, stok, dan arus kas berdasarkan asumsi tertentu. Ketika jadwal sebuah kebijakan fiskal berubah dalam waktu berdekatan, persoalannya tidak hanya terletak pada sistem marketplace yang siap atau tidak siap. Yang juga harus dihitung adalah kesiapan jutaan penjual dengan tingkat literasi pajak dan kapasitas administrasi yang tidak seragam. Kepastian kebijakan, karena itu, tidak boleh diukur hanya dari kesiapan teknologi pemungut.
Konsistensi komunikasi menjadi semakin penting karena kebijakan ini menyentuh pasar yang sangat kompetitif. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan pungutan tersebut secara langsung dipotong dari transaksi penjual, bukan dibebankan kepada konsumen. Namun, asosiasi juga mengakui kemungkinan munculnya dampak tidak langsung apabila penjual menyesuaikan harga. Dengan kata lain, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan siapa yang dipungut. Pemerintah juga perlu mengamati bagaimana beban administrasi dan perubahan arus kas diterjemahkan ke dalam perilaku harga, strategi diskon, dan keputusan pelaku usaha untuk tetap berjualan di marketplace.
Keadilan Pajak Harus Berlaku Lintas Kanal
Ada alasan kuat untuk mendukung digitalisasi pemungutan pajak, tetapi ada pula pertanyaan mengenai kesetaraan. Transaksi melalui marketplace relatif mudah ditelusuri karena pembayaran, identitas akun, dan arus penjualan terekam dalam satu ekosistem. Sebaliknya, penjualan melalui kanal informal, percakapan pribadi, media sosial, atau transaksi luring tidak selalu memiliki tingkat keterlacakan yang sama. Jika penegakan kepatuhan terlalu terkonsentrasi pada kanal yang paling mudah dipantau, pedagang yang telah masuk ke ekosistem formal justru dapat merasa menanggung beban lebih besar daripada pelaku yang tetap berada di luar sistem.
Kebijakan pajak yang baik seharusnya tidak menciptakan insentif untuk kembali menjadi informal. Karena itu, implementasi PPh marketplace harus ditempatkan dalam agenda yang lebih luas: penyederhanaan administrasi, integrasi data, perlakuan setara antar-kanal usaha, dan edukasi yang mudah dipahami. Targetnya bukan sekadar agar marketplace berhasil memotong pajak, melainkan agar pelaku usaha melihat formalitas sebagai sesuatu yang masuk akal, terukur, dan memberi kepastian.
Tiga Perbaikan yang Perlu Dijaga Pemerintah
Pertama, pemerintah perlu menetapkan masa transisi dan jadwal implementasi yang stabil. Setiap perubahan jadwal seharusnya diumumkan dengan jeda yang cukup dan disertai alasan yang dapat diverifikasi oleh pelaku usaha. Dalam kebijakan berbasis sistem digital, kesiapan server dan integrasi platform memang penting, tetapi kesiapan manusia—terutama pedagang skala kecil—tidak kalah penting.
Kedua, prosedur bagi pedagang beromzet kecil harus dibuat sesederhana mungkin. Pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta merupakan bentuk perlindungan yang tepat, tetapi perlindungan itu baru efektif bila mudah digunakan. Pemerintah perlu memastikan proses pernyataan omzet, pembaruan data, dan bukti pemungutan dapat dilakukan secara digital, transparan, dan tidak menimbulkan kebingungan. Idealnya, dashboard penjual juga menampilkan dengan jelas dasar pemotongan, jumlah pajak, status dokumen, dan cara memperhitungkannya dalam pelaporan pajak.
Ketiga, evaluasi kebijakan harus dibuka kepada publik. Pemerintah sebaiknya menerbitkan laporan berkala mengenai jumlah pedagang yang dipungut, jumlah yang memperoleh pengecualian, kendala implementasi, pengaduan, koreksi pemungutan, serta indikasi dampak terhadap harga dan perpindahan kanal penjualan. Transparansi semacam ini akan membantu membedakan antara kekhawatiran yang hanya bersifat persepsi dan masalah riil yang membutuhkan koreksi kebijakan.
Menagih Pajak, Menjaga Kepercayaan
Pada akhirnya, kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace bukan kebijakan yang harus ditolak hanya karena menyentuh pedagang digital. Negara memang membutuhkan sistem pajak yang mampu mengikuti perubahan cara masyarakat bekerja dan bertransaksi. Pemanfaatan platform sebagai pemungut dapat menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan, selama prinsip keadilan, kemudahan, dan kepastian benar-benar dirasakan oleh wajib pajak.
Yang harus dihindari adalah situasi ketika teknologi membuat pemungutan pajak menjadi semakin cepat, sementara komunikasi kebijakan justru tertinggal. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, kepercayaan pelaku usaha merupakan aset yang sama pentingnya dengan penerimaan negara. Pemerintah berhak menagih kewajiban pajak, tetapi pemerintah juga berkewajiban memberi kepastian. Pajak yang efektif bukan hanya pajak yang berhasil dipotong, melainkan pajak yang dipahami, dianggap wajar, dan dapat dipenuhi tanpa membuat pelaku usaha merasa bahwa aturan berubah sebelum mereka sempat menyesuaikan diri.
Penutup
Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia sedang bergerak mengikuti perkembangan ekonomi digital. Kebijakan ini memiliki tujuan yang dapat dipahami, terutama untuk menyederhanakan pemenuhan kewajiban pajak, memperbaiki dokumentasi transaksi, dan meningkatkan kepatuhan. Namun, keberhasilan sebuah kebijakan fiskal tidak dapat diukur hanya dari seberapa efektif pajak berhasil dipungut. Dampaknya terhadap pelaku usaha dan tingkat kepercayaan masyarakat juga harus menjadi ukuran penting.
Pemerintah perlu memastikan bahwa modernisasi sistem perpajakan tidak berubah menjadi tambahan ketidakpastian bagi UMKM dan pedagang digital. Mekanisme pengecualian bagi pelaku usaha kecil harus mudah digunakan, informasi mengenai pemotongan harus transparan, dan setiap perubahan jadwal maupun mekanisme pelaksanaan perlu disampaikan jauh sebelum kebijakan diberlakukan. Kepastian semacam ini penting agar pelaku usaha dapat merencanakan harga, biaya operasional, dan arus kas secara rasional.
Pada saat yang sama, keadilan perpajakan juga harus dijaga di berbagai kanal perdagangan. Jangan sampai pelaku usaha yang menggunakan marketplace dan memiliki transaksi yang mudah ditelusuri justru merasa memperoleh perlakuan lebih berat dibandingkan pelaku yang bertransaksi melalui kanal informal. Digitalisasi seharusnya menjadi sarana untuk memperluas kepatuhan secara adil, bukan sekadar mempermudah pemungutan terhadap kelompok yang datanya paling mudah diakses.
Pada akhirnya, pemerintah memang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, kewenangan tersebut perlu berjalan bersama dengan kepastian, keterbukaan, dan kemudahan administrasi. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang semakin cepat, kepercayaan pelaku usaha merupakan modal yang tidak kalah penting dibandingkan penerimaan negara. Pajak yang baik bukan hanya pajak yang berhasil dipungut, melainkan pajak yang dipahami, dianggap adil, dan dapat dipenuhi masyarakat tanpa menimbulkan rasa bahwa kebijakan berubah lebih cepat daripada kemampuan mereka untuk menyesuaikan diri.
Penulis : Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi.
Sumber Referensi
1. Direktorat Jenderal Pajak. (1 Oktober 2026). Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026.
https://www.paiak.go.id/id/siaran-pers/pemungutan-pph-pasal-22-melalui- marketplace-mulai-dilaksanakan-1-oktober-2026
2. Direktorat Jenderal Pajak. Pemungutan PPh oleh Marketplace (FAQ dan ketentuan pelaksanaan PMK 37 Tahun 2025). https://pajak.go.id/ marketplace
3. JDIH Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. https://www.jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-37- tahun-2025/files
4. Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik E-Commerce 2024.
https:// www.bps.go.id/id/publication/ 2025/11/28/647323224ecc656c2933571b/statistik-e commerce-2024
5. Bank Indonesia. (2026).
Laporan Kebijakan Moneter Triwulan Il 2026. https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Pages/Laporan-Kebijakan- Moneter-Triwulan-1 2026.
6. ANTARA 3 Oktober 2026.
Asosiasi: Pungutan pajak lokapasar tak berdampak langsung ke konsumen.
https://www.antaranews.com/ berita/5769416/asosiasi-pungutan-pajak-lokapasar-tak-berdampak- langsung-ke-konsumen.
33 Tahun Mengabdi di UNJA, Prof. Syamsurizal Raih Puncak Akademik
Kemenag Muaro Jambi Respons Dugaan Kekerasan Terhadap Santri
