Sekda Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan di Titian Teras hingga Disdik Turun ke Sekolah



Rabu, 07 Oktober 2026 - 18:54:58 WIB



Foto : Istimewa.
Foto : Istimewa.

JAMBERITA.COM - Kasus dugaan pengeroyokan yang baru mencuat di lingkungan SMAN Titian Teras Abdurrahman Sayoeti terus bergulir. Setelah pihak sekolah memberikan keterangan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman turut angkat bicara.

Sudirman mengatakan, Pemprov Jambi telah menerima laporan mengenai perkembangan kasus tersebut dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Kepala SMAN Titian Teras.

Menurut Sudirman, pihak sekolah sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara internal dengan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat. Penyelesaian juga sempat diarahkan melalui pendekatan kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut tidak berujung pada kesepakatan antara kedua pihak. “Setelah kembali ke rumah, pihak yang terlibat justru memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” kata Sudirman, Selasa (6/10/2026) kemarin.

Sudirman mengatakan, setelah laporan diteruskan kepada kepolisian, penanganan kasus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Meski demikian, Pemprov melalui Disdik tetap akan memantau perkembangan persoalan tersebut.

Menindaklanjuti mencuatnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu (7/10/2026) menerjunkan tim dari Bidang SMA ke SMAN Titian Teras.

Kasi Peserta Didik Disdik Provinsi Jambi, Sumantri, mengatakan dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu malam, 20 September 2026, di lingkungan sekolah saat terjadi interaksi antara senior dan junior di luar pengawasan.

Menurutnya, pihak sekolah sebenarnya telah mengambil langkah penanganan awal dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dilakukan mediasi. “Pertemuan tersebut (sebelumnya) dihadiri oleh orang tua siswa serta pihak sekolah,” katanya, Rabu (7/10/2026).

Dalam mediasi awal tersebut, kata Sumantri, sempat tercapai kesepakatan, termasuk komitmen orang tua siswa yang diduga sebagai pelaku untuk membantu biaya pengobatan korban.

Namun, setelah kembali ke rumah dan mengetahui kondisi medis anak berdasarkan hasil visum, pihak keluarga korban merasa tidak puas dan kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko.

Merespons kejadian tersebut, pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada siswa yang diduga terlibat. Saat ini, siswa yang dikenai sanksi diwajibkan mengikuti proses pembelajaran secara daring dari rumah.

Sumantri menjelaskan, pihak sekolah tidak dapat melakukan pemberhentian maupun pemindahan siswa secara sepihak karena terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dilalui sesuai ketentuan.

Sementara itu, korban memilih pindah sekolah ke SMA 4 Sungai Penuh. Keputusan tersebut disebut diambil demi kenyamanan dan pemulihan korban. Meski demikian, pihak Titian Teras disebut masih membuka kesempatan apabila korban ingin kembali melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.

Selain menelusuri kronologi kejadian, tim Disdik juga melakukan verifikasi terhadap langkah yang telah dilakukan pihak sekolah. Dari penelusuran awal, pihak sekolah dinilai telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan serta pencegahan kekerasan melalui sosialisasi rutin kepada siswa, khususnya di lingkungan asrama.

Namun, hasil verifikasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penelusuran Disdik. Pihak sekolah dan Disdik juga menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh keluarga korban melalui kepolisian.

Kasus ini kini berjalan dalam dua jalur, yakni penanganan internal dan administratif oleh pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan, serta proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Disdik, selanjutnya akan menunggu hasil penelusuran tim di lapangan untuk menentukan langkah berikutnya terhadap persoalan tersebut.(afm)





Artikel Rekomendasi