Kelapa Tanjabtim Dibidik Jadi Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pendampingan



Senin, 05 Oktober 2026 - 19:59:27 WIB



JAMBERITA.COM –Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dibidik untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam proses pendaftaran komoditas unggulan tersebut.

Rencana itu dibahas dalam koordinasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (5/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong agar potensi Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur segera diinventarisasi dan ditindaklanjuti menuju proses pendaftaran Indikasi Geografis.

Pendaftaran Indikasi Geografis dinilai dapat memperkuat identitas Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur sekaligus memberikan pelindungan hukum terhadap produk yang memiliki keterkaitan dengan karakteristik wilayah tersebut.

Untuk mendukung proses pendaftaran, diperlukan sejumlah data dan informasi mengenai Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur. Di antaranya karakteristik produk, wilayah penghasil, kondisi geografis, sejarah dan keterkaitan produk dengan daerah, serta aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Data tersebut nantinya menjadi bagian dari dokumen persyaratan yang diperlukan dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam setiap tahapan proses tersebut.

Pendampingan tidak hanya berkaitan dengan penyusunan dokumen Indikasi Geografis, tetapi juga mencakup inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual serta penguatan kelembagaan di daerah.

Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.

Sentra ini nantinya diharapkan menjadi wadah untuk melakukan inventarisasi, pendataan, pendampingan, serta pengembangan berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi produk dan potensi daerah yang memiliki peluang memperoleh pelindungan hukum.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mulai dari identifikasi potensi, pengumpulan data, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran Indikasi Geografis.

Jika proses tersebut berjalan sesuai tahapan, Kelapa Dalam Tanjung Jabung Timur diharapkan dapat memiliki status Indikasi Geografis terdaftar.

Langkah itu sekaligus diharapkan dapat memperkuat identitas produk unggulan Tanjung Jabung Timur, memberikan pelindungan hukum, serta meningkatkan nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.(*)



Artikel Rekomendasi