Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Penegasan Status Kewarganegaraan kepada Kwee Tin



Senin, 05 Oktober 2026 - 19:58:26 WIB



JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyerahkan Petikan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Kwee Tin, Senin (5/10/2026).

Penyerahan petikan keputusan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti.

Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, serta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Diana mengatakan, penegasan status kewarganegaraan memiliki arti penting karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi yang bersangkutan.

Menurutnya, kejelasan status kewarganegaraan menjadi dasar bagi seseorang untuk memperoleh sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

«“Dengan adanya penegasan status kewarganegaraan ini, terdapat kepastian hukum yang jelas bagi yang bersangkutan, sehingga hak dan kewajibannya sebagai warga negara dapat terlindungi,” ujar Diana.»

Diana juga mengingatkan Kwee Tin untuk segera melaporkan Keputusan Menteri Hukum tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Imigrasi setempat paling lambat 14 hari sejak keputusan diterima.

Ia menegaskan, penyerahan petikan keputusan tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

«“Penyerahan keputusan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan pelayanan hukum yang pasti kepada warga negara, khususnya dalam memberikan kejelasan dan kepastian atas status kewarganegaraannya,” ungkapnya.»

Kegiatan penyerahan berlangsung tertib dan lancar. Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyatakan pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan berkepastian hukum, khususnya dalam bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Penegasan status kewarganegaraan tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas bagi Kwee Tin dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Republik Indonesia.(*)



Artikel Rekomendasi