JAMBERITA.COM - Gerbang akses menuju Kantor Gubernur Jambi dan Gedung DPRD Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, ditutup pada Senin (5/10/2026). Penutupan dilakukan menyusul rencana aksi demonstrasi mahasiswa yang mengangkat persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Informasi yang diterima media ini, kurag lebih 1000 mahasiswa akan menggelar aksi dari Simpang Empat Bank Indonesia (BI) Jambi. Kemudian direncanakan bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.
Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi, Qomarruzaman, membenarkan adanya surat pemberitahuan aksi tersebut. “Iya ada suratnya. Tuntutannya mendesak untuk pembentukan pansus. Informasinya yang akan menemui dari Komisi II dan III,” kata Qomarruzaman, Senin (5/10).
Dalam aksinya, Gerakan Mahasiswa SAYKOJA membawa empat tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Jambi. Pertama, pembentukan Pansus Audit Lingkungan Korporasi.
Mahasiswa mendesak DPRD Provinsi Jambi segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam waktu maksimal 7x24 jam untuk melakukan audit investigatif terhadap perusahaan perkebunan dan pertambangan yang areal konsesinya terbakar.
Mereka juga meminta audit melibatkan auditor independen sebagai bagian dari partisipasi publik. Kedua, audit kepatuhan secara transparan atau open data access.
Pansus bersama auditor independen diminta mengaudit ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan Karhutla milik korporasi, termasuk embung, menara pantau hingga regu pemadam.
Hasil audit tersebut juga dituntut dibuka secara transparan kepada masyarakat Jambi melalui konferensi pers dan kanal digital.
Ketiga, rekomendasi pencabutan izin dan blocked list. Mahasiswa mendesak DPRD Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi politik kepada pemerintah pusat, termasuk KLHK dan ATR/BPN, serta Gubernur Jambi untuk mencabut izin usaha korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahannya terbakar.
Mereka juga meminta adanya larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar untuk kepentingan komersial secara instan.
Keempat, penegakan hukum tanpa tebang pilih. Mahasiswa menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap aparat penegak hukum (APH) agar dugaan pidana korporasi terkait Karhutla diusut secara tuntas.
Mereka menilai penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat atau petani kecil di lapangan, tetapi juga harus menyentuh korporasi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Aksi tersebut menjadi sorotan di tengah persoalan Karhutla dan kualitas udara di Jambi. Mahasiswa meminta pemerintah dan DPRD mengambil langkah konkret untuk memastikan hak masyarakat atas udara bersih serta lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi.(afm)
Mahasiswa Bergerak Tuntut Penanganan Karhutla, Demo Kantor Gubernur Jambi Ditutup
Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja dan Dedikasi TNI Berjuang Bagi Negara
Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan : Tunggakan PKB Cukup Bayar 1 Tahun!
Gandeng LAN : Gubernur Al Haris Sebut Pemprov Jambi Fokus Cetak Aparatur Berkualitas hingga Desa
Api Saja Ditaklukkan, Apalagi Pasien: Aksi Tak Biasa Nakes RS Raden Mattaher Saat Simulasi Kebakaran
Mahasiswa Bergerak Tuntut Penanganan Karhutla, Demo Kantor Gubernur Jambi Ditutup



