JAMBERITA.COM - Genap satu bulan pasca pelantikan drg. Iwan Hendrawan, MARS sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, sorotan publik kini tertuju pada pembenahan tata kelola di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut. Direktur baru yang dikenal berani membedah benang kusut manajemen itu juga diminta segera evaluasi mendasar terhadap jajaran Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD Raden Mattaher.
Persoalan keberadaan Dewas RSUD Raden Mattaher saat ini dinilai bukan lagi sekadar polemik figur atau latar belakang personal anggotanya. Isu utamanya bermuara pada kepatuhan administratif, objektivitas, serta efektivitas fungsi pengawasan dalam mengawal tata kelola rumah sakit plat merah tersebut.
Jika terdapat ketidaksesuaian struktur, hal ini harus dipandang sebagai celah tata kelola (corporate governance) yang mendesak untuk diperbaiki. Pemerintah Provinsi Jambi didesak segera mengkaji ulang Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dewan Pengawas BLUD RSUD Raden Mattaher demi memastikan legalitas dan efektivitas pengawasan.
Kaji ulang administratif dan hukum tersebut setidaknya harus memuat enam poin krusial:
1. Pemeriksaan dasar hukum untuk menguji kembali dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam penetapan pengangkatan Dewas.
2. Kepatuhan komposisi dalam memastikan porsi keanggotaan telah dipenuhi sesuai regulasi, yakni 2 pejabat bidang kegiatan BLUD, 2 pejabat bidang keuangan daerah, dan 1 orang dari unsur tenaga ahli.
3. Evaluasi relevansi kompetensi guna mengukur sejauh mana latar belakang dan kompetensi masing-masing anggota relevan dengan pengawasan rumah sakit.
4. Bebas konflik kepentingan, untuk menjamin seluruh jajaran Dewas terbebas dari potensi conflict of interest yang dapat mengaburkan independensi.
5. Kecukupan waktu pengawasan dalam memastikan para anggota memiliki alokasi waktu yang memadai untuk menjalankan tugas pengawasan secara aktif, bukan sekadar pelengkap jabatan.
6. Penataan ulang komposisi dalam melakukan perombakan atau penyesuaian ulang (restructuring) jajaran Dewas agar lebih sesuai dengan kebutuhan objektif rumah sakit.
Dorongan evaluasi ini bukan didasari oleh desakan pergantian personal belaka, melainkan komitmen bersama untuk mengembalikan marwah pengawasan rumah sakit.
Pembentukan Dewas RSUD Raden Mattaher dituntut untuk pemegang teguh prinsip rule of law, competence, independence, accountability, serta good governance guna mewujudkan pelayanan kesehatan masyarakat Jambi yang optimal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 pasal 10 tentang Dewas Rumah Sakit untuk dapat diangkat menjadi anggota dewas setiap calon harus memenuhi persyaratan.
A. Memiliki integritas dedikasi dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
B. Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
C. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit.
D. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
E. Tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan Rumah Sakit dan F, persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemilik Rumah Sakit.
Sedangkan dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018 pasal 17 dijelaskan, anggota Dewas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 5 terdiri atas unsur, 1 orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, 1 orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan 1 orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Point kedua, Dewas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 6 terdiri atas unsur, 2 orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan yakni dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 2 orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah atau dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan 1 orang lagi tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C dan ayat 2 huruf C dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi kegiatan dan layanan BLUD pada rumah sakit.
Pada pasal ini point ke 6 dari huruf a sampai dengan huruf j juga disampaikan, untuk menjadi Dewas bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut. Sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian integritas kepemimpinan, pengalaman, jujur perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD.
Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, berijazah paling rendah Starta (S-1), berusia paling tinggi 60 tahun terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 dan ayat 2.
Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjalani pengurus partai politik calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif.
Jika mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 6 tahun 2019 pasal 12 yang ditetapkan pada 5 April 2019 dan tertandatangan Gubernur Jambi Fachrori Umar juga sama dijelaskan sebagaimana Permendagri pada pasal 17 diatas.
Pertanyaannya, dewas saat ini yang dilantik pada 2022 oleh Gubernur Jambi Al Haris tiga tahun silam apakah sudah sesuai sebagaimana peraturan.? Seperti Apani dari masa menjabat asisten I, Kaban Kesbangpol sampai menjadi Staf Ahli Gubernur. Kemudian, Johansyah dari Kepala Biro Ekonomi, kini sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan definitif. Joncik Moza dan Mahmud Ishak dan Kadinkes dr Ike.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Keputusan Penegasan Kewarganegaraan RI Pertama Hasil Pengajuan Daring
Kanwil Kemenkum Jambi Raih Dua Penghargaan IKPA Nilai Sempurna dari KPPN
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DWP UNJA Gelar Jalan Santai dan Lomba Kekeluargaan
Pemprov Sambut Kepulangan Paskibraka Nindya Eltsani Fawwas Asal SMAN 2 Sei Penuh
25 Hak Cipta Difasilitasi Gratis dalam Semarak Hari Pengayoman ke-81 di Kanwil Kemenkum Jambi
Pesan Kajati Jambi Saat Lantik Empat Pejabat : Tolak Penyimpangan!
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Keputusan Penegasan Kewarganegaraan RI Pertama Hasil Pengajuan Daring


