JAMBERITA.COM - Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Tirta Mayang semakin menguatkan bahwa mantan Direktur Teknik (Dirtek) Mustazal Khomidi tidak terlibat dalam proses pengadaan.
Pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut terbukti sudah digodok sejak periode 2019–2020, jauh sebelum Mustazal resmi menjabat.
Baca Juga : PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kesaksian Han Ken Gunawan dari pihak PT DHS dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (19/8/2026), makin memperjelas duduk perkara.
"Sidang hari ini membuat perkara semakin terang. Apa yang didakwakan kepada Mustazal dan Heri Fitriadi saya anggap sangat tidak layak," tegas Wahyu usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H.
Dalam persidangan, dugaan indikasi persekongkolan justru terkuak dari jajaran internal penyedia barang. Saksi Han Ken Gunawan dari PT DHS (distributor) terbukti memiliki kesamaan nama orang tua (bin) dengan saksi Yuni Yulianti dari PT DKU (Produsen Sucolite) yang diperiksa pada 18 Juni 2026 lalu, sekaligus merupakan saudara ipar dari Terdakwa Direktur PT DHS, Rusdi Wahab.
Baca Juga : Sempat Ngelak Soal TTD HPS : Millasari Lestya Dewi Akhirnya Ngaku di Sidang Tirta Mayang
Wahyu menjelaskan, sesuai dengan arahan Hakim Anggota Lamhot untuk menelusuri awal mula pengadaan, titik awal perkara ini sejatinya bermula pada periode 2019–2020 melalui skema penunjukan langsung.
"Awal permulaan pengadaan bahan kimia sucolite ini sudah ketemu di tahun 2019–2020. Waktu itu ada pengadaan penunjukan langsung dengan nilai sekitar Rp781 juta, langsung ditunjuk PT DHS dan membelinya ke PT DKU," ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, penunjukan langsung pada tahun 2019–2020 itulah yang menjadi pemicu (mens rea) serta bentuk perbuatan melawan hukum yang sebenarnya. Oleh karena itu, menjerat Mustazal Khomidi atas pengadaan periode 2021–2023 dinilai sangat tidak tepat.
Pihaknya menilai ada upaya kriminalisasi yang memaksakan Mustazal untuk memikul tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut. "Fakta persidangan dari awal sampai sekarang sangat terang dan terbuka bahwa memang tidak layak dituduhkan atas dakwaan tersebut," bebernya.
Baca Juga : Misteri Bahan Kimia Sucolite Tirta Mayang Terkuak : Husean & Eko Dihadirkan Kembali di Sidang
Mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan menjadi dalang utama di internal Perumda Tirta Mayang, Wahyu menyerahkan penilaian tersebut kepada publik berdasarkan fakta pejabat yang berwenang pada periode 2019–2020 sebelum Mustazal dilantik.
"Teman teman mungkin melihat mendengar awal persidangan, itu sudah tahu. 2019 siapa saja pejabat pejabatnya, siapa yang mengarahkannya, bahkan siapa yang menujuk langsung PT DHS menjadi rekanan untuk melakukan pengadaan bahan kimia sucolite ini," pungkasnya.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Keputusan Penegasan Kewarganegaraan RI Pertama Hasil Pengajuan Daring
Kanwil Kemenkum Jambi Raih Dua Penghargaan IKPA Nilai Sempurna dari KPPN
Meriahkan HUT Ke-81 RI, DWP UNJA Gelar Jalan Santai dan Lomba Kekeluargaan
Sidang Perumda Tirta Mayang Jambi : Terbongkar Hubungan Ipar Antara Saksi dan Terdakwa PT DHS
Pastikan Pengawasan Profesional : Kadiv Yankum Monitor Pemeriksaan Notaris di Muaro Jambi
Sidang Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar Predikat SEHAT
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Keputusan Penegasan Kewarganegaraan RI Pertama Hasil Pengajuan Daring


