Oleh: Wenny Ira R*
Krisis pangan dalam komunitas adat sering dipahami sebagai masalah teknis: gagal panen, cuaca buruk, atau distribusi yang tersendat. Namun data dari tiga komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, yaitu dusun Kejumat, Desa Sukajadi, dan Desa Pulau Lintan justru menunjukkan persoalan yang jauh lebih struktural. Berdasarkan Laporan Gender Analysis Pathway (GAP) yang disusun bersama Pundi Sumatra pada Juli–Agustus 2025, komunitas ketiga ini telah kehilangan hampir seluruh kapasitas untuk memproduksi pangan pokok secara mandiri.
Di Kejumat, dari 18 kepala keluarga, tidak satu pun lagi menanam padi. Seluruh kebutuhan beras dipenuhi lewat pembelian di pasar luar. Di Sukajadi, dari 37 kepala keluarga, satu-satunya rumah tangga yang masih berladang padi mengalihfungsikan lahannya menjadi kebun sawit pada tahun 2025, hal ini menandai berakhirnya produksi pangan mandiri di komunitas tersebut. Pulau Lintang berada dalam kondisi relatif lebih baik: dari tiga rumah tangga yang dahulu menanam padi, kini tersisa satu. Namun dengan 13 kepala keluarga yang harus ditopang, satu rumah tangga produsen jelas tidak memadai.
Akibatnya, pola konsumsi di ketiga komunitas menjadi tidak teratur, makan satu kali sehari bukan hal yang jarang, bahkan banyak keluarga yang mengalami dua hari tanpa makan sama sekali, atau yang disebut juga dengan kelaparan periodic. Ini bukan kelaparan insidental akibat bencana, melainkan kerentanan pangan kronis yang berulang dan sudah menjadi bagian dari keseharian.
Salah satu temuan penting dalam laporan tersebut adalah ketimpangan antara partisipasi dan kontrol. Akses perempuan terhadap pelatihan tercatat hampir 100 persen, mereka secara konsisten menjadi peserta program bioflok, magot, kebun sayur komunal, maupun kerajinan anyaman lidi sawit. Namun tingginya partisipasi ini tidak berbanding lurus dengan kontrol atas sumber daya. Di ketiga komunitas, forum adat dan musyawarah desa masih didominasi laki-laki.
Pola ini konsisten dengan apa yang dalam kerangka gender pathway disebut partisipasi instrumental: keterlibatan perempuan diukur dari kehadiran, bukan dari posisi mereka dalam pengambilan keputusan. Ketika pangan menipis, perempuan pula yang lebih dulu menanggung dampaknya, mengatur pembagian makan dalam keluarga, kerap mengorbankan porsi mereka sendiri, sembari tetap dituntut bekerja mengumpulkan brondol sawit di siang hari dan mengurus rumah tangga selepasnya. Bagi sebagian perempuan, khususnya yang berstatus janda, beban ini bertumpuk menjadi tiga lapis sekaligus: mencari nafkah, mengurus rumah, dan mengasuh anak tanpa dukungan pasangan.
Kerapuhan struktural komunitas ini semakin terlihat dari status lahan yang mereka garap. Sebagian akses lahan bukan hak milik, melainkan pinjaman dari pihak eksternal, salah satunya gereja, yang sewaktu-waktu dapat dicabut. Di Pulau Lintang, kebun sayur komunal yang dipinjamkan gereja sejak dua tahun lalu dihentikan pada 2025 dengan alasan berisiko bagi tanaman sawit muda di sekitarnya. Pola serupa terjadi di Sukajadi, ketika pengurus gereja tidak lagi bersedia meminjamkan lahan yang sebelumnya digunakan untuk berkebun sayur secara kolektif.
Kondisi ini menegaskan bahwa krisis pangan di tiga komunitas SAD bukan semata soal cuaca atau nasib, melainkan soal siapa yang memiliki kendali atas tanah, dan siapa yang harus terus-menerus bergantung pada izin pihak lain untuk sekadar menanam sayur bagi keluarganya sendiri.
Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa intervensi ketahanan pangan yang hanya berfokus pada distribusi bantuan tidak akan menjawab akar permasalahan. Selama perempuan tidak memiliki akses dan kontrol yang setara dengan lahan, dan selama forum pengambilan keputusan komunitas tetap didominasi laki-laki, program pangan berisiko hanya mengulangi pola lama: perempuan dilibatkan sebagai pelaksana, bukan sebagai pengambil keputusan atas sistem pangan yang sebenarnya mereka jalankan sehari-hari.
Kebijakan pangan di wilayah adat perlu diubah dari pendekatan yang netral gender menuju pendekatan yang secara eksplisit mengakui peran dan kebutuhan perempuan. Hal ini mencakup penguatan akses perempuan terhadap kepemilikan atau pengelolaan lahan, keterlibatan mereka dalam forum pengambilan keputusan adat, serta pengakuan bahwa pekerjaan menjaga pangan keluarga adalah pekerjaan produktif yang bernilai, bukan sekadar kewajiban domestik yang dianggap sudah wajar.
Tanpa perubahan struktural tersebut, krisis keamanan pangan yang dialami komunitas SAD di Kejumat, Sukajadi, dan Pulau Lintang akan terus berulang, dan perempuan akan terus menjadi pihak yang paling dulu menanggung akibatnya setiap kali sistem pangan gagal.(*)
Di Persimpangan Krisis: Anatomi Politik-Ekonomi di Bawah Tekanan Kepemimpinan Prabowo
Ketergantungan pada SDA dan Transfer, Pengamat Ingatkan Risiko Fiskal Daerah
MURSYID Yusmar Sonsang Kembali Mencatatkan Namanya Dalam Dunia Diplomasi Pers Tanah Air
Kekuatan Ekonomi Emosi dan Identitas Merek Jersey Piala Dunia
Wagub Sani: Bentengi Generasi Jambi dari IRET, TCC, dan Perundungan Dimulai dari Sekolah



