Pendampingan KI Dukung Peningkatan Kepercayaan Terhadap Produk & Layanan KDMP



Kamis, 23 Juli 2026 - 15:19:59 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melaksanakan koordinasi dan pendampingan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Koto Dua Baru, Kabupaten Kerinci, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gerai KDMP Desa Koto Dua Baru tersebut diikuti oleh Ketua Tim KDMP yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum; Babinsa Desa Koto Dua Baru, Franky Andi Yogi; jajaran Dinas Koperasi Kabupaten Kerinci; Ketua KDMP Desa Koto Dua Baru, Dian Utama Putra; serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Pendampingan dilaksanakan untuk mengidentifikasi koperasi yang telah beroperasi dan memiliki potensi memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran Merek Kolektif. Pendaftaran tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas bersama sekaligus meningkatkan daya saing produk dan layanan koperasi.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Gerai KDMP Desa Koto Dua Baru telah terbentuk dan dinilai memiliki potensi untuk memperoleh pelindungan Merek Kolektif. Tim memberikan penjelasan mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, manfaat hukum, serta pentingnya penggunaan merek secara konsisten oleh seluruh anggota koperasi.

“Merek Kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk maupun layanan yang dikelola koperasi,” jelas Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Ketua KDMP Desa Koto Dua Baru, Dian Utama Putra, menyampaikan bahwa koperasi berencana menjalankan unit usaha simpan pinjam sebagai salah satu layanan bagi para anggotanya. Koperasi juga telah menghimpun iuran anggota sebagai modal awal untuk mengembangkan kegiatan usaha.

Namun, dana yang telah terkumpul belum dikelola secara optimal karena pengurus masih menunggu arahan dan petunjuk teknis lebih lanjut terkait pengelolaan usaha koperasi. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait diperlukan agar operasional koperasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Dian menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi dan menyampaikan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran Merek Kolektif. “Kami siap melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan berharap pendampingan ini dapat terus dilakukan hingga permohonan Merek Kolektif berhasil diajukan,” ungkap Dian.

Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyatakan kesiapannya untuk terus memberikan pendampingan hingga permohonan pendaftaran dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan KDMP dalam meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Pendaftaran Merek Kolektif juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas dan identitas usaha serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi.(afm)

 





Artikel Rekomendasi