Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pendalaman Materi Perencanaan Regulasi



Jumat, 10 Juli 2026 - 12:35:18 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Perencanaan Peraturan Perundang-undangan” secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (10/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jambi.

Acara dibuka oleh Direktur Fasilitas Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, yang mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dalam arahannya, Widyastuti menegaskan bahwa peningkatan kapasitas perancang sangat strategis untuk memastikan regulasi berjalan sesuai prinsip yang baik, berkualitas, dan menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, memaparkan sejumlah poin krusial dalam tahapan perencanaan regulasi:

Identifikasi Masalah: Perencanaan harus diawali dengan identifikasi masalah nyata dan perumusan tujuan kebijakan yang jelas agar regulasi menjadi solusi konkret.

Analisis Dampak (RIA): Penyusunan alternatif kebijakan wajib menggunakan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk mengoptimalkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif.

Konsultasi Publik: Pelibatan pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkaya perspektif dan memperkuat legitimasi kebijakan.

Integrasi Pembangunan: Regulasi harus selaras dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.

Dalam sesi diskusi, ditekankan bahwa pendekatan RIA bukan sekadar alat bantu, melainkan paradigma berpikir berbasis penyelesaian masalah dan analisis pembuktian sebelum kebijakan ditetapkan.

Melalui pendalaman materi ini, Kanwil Kemenkum Jambi diharapkan dapat memperkuat kapasitas tim perancang dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(afm)





Artikel Rekomendasi