Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranpergub Pajak Kendaraan dan Alat Berat



Rabu, 08 Juli 2026 - 21:36:22 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar rapat pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait perpajakan daerah Selasa (7/7/2026). Rapat ini fokus membahas dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor, bea balik nama, dan alat berat.

Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, membuka langsung jalannya rapat. Agenda ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Aditya Prasetio, Kepala Bidang Pendaftaran Pajak Daerah R. Ilham Asri, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi David Ari Anggara dan Indera Jaya, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan bahwa tahap harmonisasi ini sangat strategis untuk memastikan materi muatan Ranpergub selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak berbenturan dengan kepentingan umum, dan memenuhi asas pembentukan hukum yang baik.

"Pengaturan mengenai dasar pengenaan pajak harus disusun secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Jonson.

Adapun tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi, Ranpergub Jambi tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Ranpergub Jambi tentang Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Ranpergub Jambi tentang Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat.

Jonson juga mengingatkan tim perancang agar menyusun regulasi yang aplikatif dan bebas dari multitafsir. Setiap norma yang termuat wajib memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas serta bermanfaat bagi pelayanan masyarakat.

Seluruh masukan dan poin pembahasan dalam rapat ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan draft ketiga Ranpergub Jambi tersebut sebelum masuk ke tahapan pengesahan berikutnya.(afm)





Artikel Rekomendasi