Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Dinilai Bebas dari Unsur Korupsi



Kamis, 25 Juni 2026 - 13:21:42 WIB



Foto : Sidang Perdana 18 Juni 2026 lalu.
Foto : Sidang Perdana 18 Juni 2026 lalu.

JAMBERITA.COM - Pasca sidang perdana pembacaan tuntutan JPU terhadap dakwaan sebagaimana disampaikan pada Kamis 18 Juni 2026, dinilai banyak kejanggalan dan dilanjutkan dengan eksepsi. Kali ini, muncul legal opini khusus yang menyatakan bahwa pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Jambi TA 2021-2023 tidak adanya unsur tindak pidana korupsi.

Pasalnya, kegiatan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2021-2023 dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kesimpulan yuridis ini sebagaimana didapat redaksi yang dituangkan dalam dokumen Legal Opinion (Pendapat Hukum) Khusus yang disusun oleh pakar hukum, Prof. Dr. Usman, SH., MH., tertanggal 13 November 2025. 

Dalam analisisnya, Prof. Usman menegaskan bahwa pengadaan bahan kimia tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum yang termaktub dalam Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Secara akademik dan yuridis, pengadaan Sucolite LA24HZ Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi Tahun 2021-2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi," demikian tertulis dalam dokumen penutup analisis hukum tersebut.

Kronologi Pengadaan dan Efisiensi Biaya

Kasus ini bermula pada Juli 2020 saat Sdr. Rusdi Wahab, S.E., Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions Indonesia (PT DHS Indonesia) cabang Palembang, datang memperkenalkan sampel produk bahan kimia Sucolite LA24HZ dan LA22HZ ke kantor Perumda Tirta Mayang.

Atas perintah Direktur PDAM Tirta Mayang, Kepala Manager Produksi Sdr. Eko Wantoyo kemudian melakukan uji coba produk tersebut selama satu bulan di Tempat Pengolahan Air (TPA) IPA 1 pada Agustus 2020. Hasil uji coba menunjukkan kualitas air yang dihasilkan tergolong baik, bahkan biaya produksi per meter kubik (m^3) menjadi lebih murah dibandingkan menggunakan bahan kimia sebelumnya (PAC).  

Melihat hasil positif tersebut, pihak Direksi memerintahkan Pejabat Unit Layanan Pengadaan, Sdr. Hery Fitriadi, S.E., untuk melaksanakan tender terbuka pada November 2020. Tender tersebut dimenangkan oleh PT DHS Indonesia yang terdaftar resmi dalam Daftar Rekanan Perusahaan (DRP) dengan nilai kontrak Rp748.000.000,00. Perusahaan yang sama kemudian kembali memenangkan tender terbuka untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan hasil analisis hukum, tuduhan dugaan korupsi dinilai gugur karena seluruh unsur pokok di dalam undang-undang tidak terpenuhi, dengan rincian sebagai berikut:

Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum: Pengadaan ini tidak tunduk pada Perpres 16/2018 karena dana tidak bersumber dari APBN/APBD, melainkan patuh pada PP 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Direksi. Proses tender berjalan terbuka, kompetitif, dan tidak ditemukan manipulasi dokumen atau rekayasa.

Tidak Terbukti Memperkaya Diri atau Pihak Lain: 

Tidak ditemukan adanya aliran dana mencurigakan, gratifikasi, suap, maupun fee untuk pejabat Perumda. Keuntungan yang diperoleh PT DHS Indonesia murni margin usaha sah yang digunakan untuk modal usaha, operasional, logistik, dan gaji karyawan. Selisih harga komersial sebesar 38% dinilai wajar dalam mekanisme tender terbuka.

Tidak Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara: Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, kerugian negara harus dibuktikan secara pasti oleh BPK/BPKP. Dalam kasus ini, tidak ditemukan kerugian nyata (actual loss) karena barang yang dipasok terbukti asli dan lolos uji laboratorium dengan predikat Qualified (Memenuhi Syarat) selama tiga tahun berturut-turut. Produk tersebut justru memberikan efisiensi biaya bagi perusahaan.

Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang: Berdasarkan doktrin hukum, tidak ditemukan penyimpangan jabatan (detournement de pouvoir) maupun pengaturan pemenang oleh pihak internal Perumda.

Kesimpulan Akhir

Melalui hasil bedah yuridis ini, Prof. Usman menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk mengkualifikasikan kegiatan pengadaan ini sebagai tindak pidana korupsi. "Semua elemen yang dituduhkan dapat dijelaskan secara administratif, teknis, dan hukum," tegasnya dalam poin kesimpulan dokumen tersebut.(afm)





Artikel Rekomendasi