Dorong Legalitas UMK, Kanwil Kementerian Hukum Jambi Sosialisasikan Perseroan Perorangan kepada ASPE



Rabu, 10 Juni 2026 - 21:06:28 WIB



JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Sosialisasi Perseroan Perorangan dalam kegiatan Pelatihan Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (ASPEDI), pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), mengenai pentingnya legalitas usaha serta kemudahan pendirian badan usaha berbadan hukum melalui Perseroan Perorangan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan penjelasan bahwa Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat Didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Bentuk usaha ini menjadi salah satu pilihan bagi pelaku UMK untuk mengembangkan usahanya secara lebih profesional, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Selain itu, juga dijelaskan berbagai manfaat Perseroan Perorangan, di antaranya adanya diskon antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, kemudahan dalam mengakses pembiayaan, peningkatan kredibilitas usaha, serta proses pendirian yang sederhana dengan biaya yang relatif terjangkau.

Para peserta pelatihan ASPEDI juga memperoleh pemahaman mengenai tata cara pendirian Perseroan Perorangan, persyaratan yang harus dipenuhi, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, hingga prosedur perubahan status apabila usaha berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi berharap para pelaku usaha jasa dekorasi yang tergabung dalam ASPEDI dapat semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan memanfaatkan Perseroan Perorangan sebagai sarana untuk memperkuat usaha secara berkelanjutan.

Sosialisasi ini juga menjadi wujud dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan kemudahan layanan hukum bagi pelaku UMK di Provinsi Jambi.(*)



Artikel Rekomendasi