JAMBERITA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan berat selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas di jalur-jalur utama yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan.
Sekretaris Dishub Provinsi Jambi, Atma Jaya, mengungkapkan bahwa larangan melintas bagi kendaraan berat non-logistik ini akan berlaku efektif mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
"Pembatasan kendaraan berat, seperti truk batubara dan angkutan sejenis yang bukan membawa logistik, akan diterapkan pada ruas jalan utama yang menjadi jalur pergerakan masyarakat," ujar Atma Jaya, Selasa (10/3/2026).
Menurut Atma, fokus utama pengawasan berada di titik-titik rawan kemacetan, terutama di ruas jalan Tembesi dan Sarolangun. Kawasan tersebut selama ini menjadi perhatian khusus karena kerap terjadi kepadatan tinggi.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub telah berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna mengatur arus lalu lintas di lapangan.
"Dengan langkah tersebut, diharapkan perjalanan masyarakat yang melakukan mudik dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman hingga sampai ke tujuan," pungkasnya. (tts)
Pangdam XX/TIB Tutup TMMD ke-127 Kodim 0415/Jambi, Percepat Pembangunan di Batanghari
Danrem 042/Gapu tinjau Progres pembangunan KDKMP dan Jembatan Gantung di Kabupaten Bungo
Kajati Jambi Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan
Jelang Idul Fitri, Pemkot Jambi Sidak ke Pasar Talang Banjar
Pemkot Jambi Perkuat Sinergi ke Insan Pers : Sama Sama Kita Edukasi Publik
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Bungo


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


