JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Tim Ad Hoc yang terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan, mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah oknum tenaga pendidik yang terbukti melanggar disiplin. Salah satu langkah paling krusial adalah pencopotan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Kerinci.
Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Jambi, Hariyanto, yang membawahi bidang disiplin. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus memproses laporan pelanggaran di lingkup pendidikan untuk menjaga integritas ASN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Tim Ad Hoc memastikan bahwa mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Kerinci terbukti melakukan pelanggaran disiplin secara administratif dan keputusan akhir telah ditetapkan.
Yang bersangkutan resmi didepak dari jabatannya. "Untuk SMAN 6 Kerinci sudah selesai diputuskan, yang bersangkutan terbukti melanggar dan sudah diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah," ujar Hariyanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2026).
Tim Ad Hoc telah menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran di SMAN 6 Kerinci. Dalam perkara ini, Kepala Sekolah terkait dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang.
Hariyanto menjelaskan konsekuensi logis dari sanksi tersebut yaitu dipindahkan atau mutasi ke sekolah lain sebagai guru biasa. Berdasarkan ketentuan, saat seorang ASN dikenakan sanksi tingkat sedang, maka secara otomatis syarat untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah dinyatakan gugur.
Komitmen bersih-bersih di dunia pendidikan tidak berhenti di Kerinci. Hariyanto juga menyebutkan bahwa Tim Ad Hoc saat ini tengah fokus memproses dua perkara lainnya yang telah menyita perhatian publik, diantara Kepsek SMKN 1 Tebo dan Guru di SMKN 13 Tanjabtim.
Kepsek SMKN 1 Tebo masih dalam tahap pemeriksaan intensif terkait laporan dugaan pelanggaran Guru SMKN Tanjung Jabung Timur proses pendalaman bukti dan keterangan saksi tengah berlangsung.
"Semua diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan disiplin, terutama di sektor pendidikan yang menjadi wajah masa depan daerah," tegas Hariyanto.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jambi untuk meningkatkan kualitas tata kelola sekolah. Tim Ad Hoc memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan melibatkan Inspektorat sebagai fungsi pengawasan internal dan BKD sebagai pelaksana kebijakan kepegawaian.
"Pemprov Jambi berharap rentetan sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Kepala Sekolah dan guru di Provinsi Jambi untuk menjalankan tugas sesuai pakem dan regulasi yang ada," pungkasnya.(afm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Dari Lumpur ke Harapan : Mahasiswa UNJA Bawa Lentera Digital, Pulihkan Asa Korban Banjir di Sumbar
Perkuat Sinergi Nasional, UBR Jambi Jalin Kemitraan Strategis dengan Dinkes Kabupaten Pali
Borong Juara Nasional, Tim Lintas Fakultas UNJA Gagas Ekosistem Ekonomi Sirkular


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


