JAMBERITA.COM - KPK ungkap Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri Depok Wayan Eka Mariarta (EKA), Waka PN Depok Bambang Setyawan (BBG) beserta 3 orang lainnya dalam kasus perkara suap percepatanan eksekusi lahan sengketa, Kamis (5/1/2026).
Selain Ketua dan Waka PN, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, adapun konstruksinya, pada tahun 2023 Pengadilan telah mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan kementerian keuangan dengan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat.
"Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi dengan keputusan menguatkan pada urusan pertama di PN Depok, kemudian tanah seluas 6.500 itu menjadi hak nya PT KD, selanjutnya pada Januari 2025 berdasarkan keputusan tersebut PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan pengosongan lahan atau eksekusi, namun hingga Februari 2025 eksekusi tersebut belum dilaksanakan," katanya dalam konfrensi pers.
Asep menjelaskan, bahwa PT KD beberapa kali telah mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok. Pasalnya lahan tersebut akan segera dimanfaatkan karena dinilai cukup ekonomis dan masuk dalam wilayah Puncak untuk melakukan pembangunan atau kepentingan bisnis PT KD.
"Sementara pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK atas keputusan dimaksud pada Februari 2025, jadi masih ada upaya hukum luar biasa yaitu berupa peninjauan kembali yang dilakukan oleh masyarakat atas kondisi tersebut," ungkapnya.
Dalam perkembangannya saudara Eka selaku ketua pengadilan Depok dan saudara BBG selaku wakil ketua PN Depok meminta saudara YOH juru sita PN Depok bertindak sebagai satu pintu, jadi di dalam beberapa percakapan kerja antara ketua PN dan wakil ketua PN itu itu meminta YOH ini menjadi ujung tombaknya.
"Gitu ya, jadi urusan itu melalui YOH yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok. YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait dengan permintaan fee di sebesar 1 Milyar (M) kepada pihak PT melalui Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER) dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," katanya.
Karena adanya dua keinginan secara bersamaan antara PT KD dan Ketua, Wakil Ketua PN Depok, sehingga terjadilah pertemuan dengan adannya harga yang harus dibayar Rp1 M. YOH dan BER akhirnya bertemu disebuah restoran untuk menentukan waktu pelaksanaan eksekusi. "Disitulah terlihat bahwa yang satu ingin percepatan, yang satu meminta kompensasi dari pelaksanaan eksekusi tersebut, dari hasil pertemuan tersebut BER menyampaikan kepada Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), adanya permintaan fee yang dimaksud," ujarnya
Namun demikian pihak PT, melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai 1 M, sehingga terjadi tawar-menawar dan mencapai kesepakatan sebesar Rp850 juta untuk percepatan eksekusi. Selanjutnya BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar pengosongan lahan yang ditetapkan ketua PN Depok pada tanggal 14 Januari 2026
"Kalau dilihat dari pengusulannya di Januari 2025 kemudian Februari 2015 belum juga ditetapkan dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya ini sudah sampai 1 tahun. Kemudian selanjutnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut, setelah itu BER memberikan uang 20 juta rupiah, kepada YOH ini khusus untuk YOH," ungkapnya.
Pada Februari 2026 BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah Arena Golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek pembayaran konsultan PT KD . "Dalam proses pertemuan BER dan YOH , Tim KPK selanjutnya melakukan peristiwa tangkap tangan, saat mereka sedang melakukan (transaksi) penyuapan. Mereka sedang melakukan tindak pidana korupsi yaitu pada tanggal 5 Februari 2026 dengan mengamankan 7 orang dari beberapa tempat yang berbeda," tegasnya.
KPK mengamankan EKA Ketua PN Depok, BBG Waka PN Depok, TRI Direktur Utama PT KD dan mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta. Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PN Depok, KPK menaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang tersangka.
"Setelah melalui pemeriksaan kemudian dilakukan ekspos pada tingkat kedeputian, dan tingka pimpinan dengan kecukupan dua alat bukti dan juga keterangan lainnya maka ditetapkanlah 5 orang tersangka. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Februari 2026 penanganan dilakukan di rumah tahanan negara cabang gedung merah putih," jelasnya.
Ketua PN Depok EKA maupun Waka PN Depok BBG disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(afm)
Rutin Tiap Tahun, SAH Salurkan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Pejuang Kebersihan Telanaipura
Sisi Lain Ivan Wirata : Duduk Dilesehan Bareng Jurnalis, Siap 'Ditegur' Demi Jambi Lebih Baik
Akselerasi Akuntabilitas, Kemenkum Jambi Ikuti Entry Meeting Laporan Keuangan 2025
Kapolda Jambi Prihatin, hingga Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Korban
BREAKING NEWS : Polda Jambi Pecat 2 Oknum Anggota Polri Diduga Pelaku Pemerkosaan







