BPK Jambi Soroti Masalah Sarpras Pendidikan - Penanganan TBC di 2025 Belum Optimal



Rabu, 14 Januari 2026 - 19:52:01 WIB



Foto : Penyerahan LHP 2025 oleh BPK RI.
Foto : Penyerahan LHP 2025 oleh BPK RI.

JAMBERITA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada empat pemerintah daerah pada Rabu (14/1/2026).

Empat entitas yang menerima laporan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo. Penyerahan ini merupakan kewajiban konstitusional sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada para Pimpinan Daerah dan Ketua DPRD masing-masing. Pemeriksaan kali ini difokuskan pada dua sektor pelayanan publik utama, Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan. Pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 pada Pemprov Jambi dan Pemkab Tebo.

Kemudian pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) tahun anggaran 2024-2025 pada Pemkot Jambi dan Pemkab Bungo. Meski mengapresiasi upaya pemerintah daerah, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan krusial yang harus segera dibenahi.

"BPK menyoroti ketidakakuratan data sarpras, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan, hingga hasil pekerjaan di lapangan yang ditemukan tidak sesuai dengan kontrak," tegasnya.

Pada sektor kesehatan, dimana penanganan TBC dinilai belum optimal karena kurangnya komitmen pemerintah daerah, sistem pelaporan kasus yang masih lemah, serta perlunya intensifikasi pelayanan kesehatan agar program penuntasan TBC lebih berkelanjutan.

M. Toha Arafat menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

"BPK berharap hasil pemeriksaan ini menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas program pembangunan di wilayah Jambi," ujar M. Toha Arafat dalam sambutannya.

Dengan penyerahan LHP ini, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh temuan BPK segera diperbaiki oleh pihak eksekutif demi transparansi keuangan daerah yang lebih baik.(afm)





Artikel Rekomendasi