JAMBERITA.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi merilis hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan catatan merah. Sebanyak enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dinyatakan gagal memenuhi standar transparansi, dengan predikat "Kurang Informatif" hingga "Tidak Informatif."
Sorotan tajam tertuju pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Jambi. Instansi yang pada tahun 2024 sempat menyabet predikat Informatif (kategori tertinggi) tersebut, kini terjun bebas ke kategori Kurang Informatif dengan nilai di bawah 60.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menegaskan bahwa merosotnya nilai sejumlah OPD ini harus menjadi alarm keras bagi pimpinan instansi untuk segera melakukan perbaikan total.
“Hasil ini menunjukkan adanya penurunan komitmen dalam pemenuhan hak publik atas informasi. Terutama bagi OPD yang sebelumnya sudah baik namun kini menurun, ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegasnya, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan data hasil Monev 2025, berikut adalah daftar OPD yang gagal memenuhi standar minimal keterbukaan informasi:
Kategori Kurang Informatif (Nilai 40–59):
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi
Kategori Tidak Informatif (Nilai 0–39):
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2)
Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Taufiq menjelaskan, rendahnya nilai tersebut dipicu oleh beberapa faktor krusial, mulai dari tidak optimalnya pemanfaatan situs web resmi dan media sosial, hingga pengabaian kewajiban pengumuman informasi secara berkala.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas. Kami menemukan masih ada OPD yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) yang jelas dan belum memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui SK yang sah,” tambahnya.
KI Jambi menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah instrumen vital dalam pencegahan korupsi dan pembangunan budaya kerja yang akuntabel. Tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan daerah dipertaruhkan.
Pihak Komisi Informasi berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan ketat agar pada tahun mendatang, instansi seperti Disbudpar, Disnaker, Disperindag, dan khususnya RSJ Jambi, dapat kembali meningkatkan kualitas layanan informasi publik mereka.(*)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Sambut Natal dan Tahun Baru, Honda Jambi Gelar Promo Service Besar-Besaran di seluruh jaringan AHASS
Wajah Baru Ruang Tunggu RSUD Raden Mattaher : Luas, Nyaman Akan Terintegrasi Layanan Digital
13 Desa Jadi Sasaran! UBR Jambi Gandeng Puskesmas Muara Kumpeh Siapkan 'Pasukan' KKN Berbasis Data
Perkuat Sinergi Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Bupati Muaro Jambi


