JAMBERITA.COM- Surat imbauan tentang aktivasi akun dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah sampai ke kami, dan saya langsung meminta agar sosialisasi Coretax segera dilaksanakan. Ini penting." Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi, Sugeng Hariadi, saat membuka Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP serta Pengisian SPT Tahunan yang diselenggarakan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi di Aula Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh pegawai dari seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, sebagai bagian dar penguatan kesiapan aparatur dalam menjalankan administrasi perpajakan melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi
Dalam sambutannya, Kajati Jambi menekankan pentingnya memperkuat kolaboras antarlembaga, sa?ah satunya melalui forum berbagi pengetahuan seperti sosialisasi ini, Menurutnya, pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing instansi menjadi kunci untuk membangun sinergi yang efektif dalam mendukung tata kelola negara yang baik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri. Beliau menuturkan bahwa " Sosialisasi ini melanjutkan komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya saat Pak Sugeng Hariadi menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.
Pada kesempatan .yang sama, Arif Mahmudin Zuhri menyampaikan peran strategis pajak bagi pembangunan nasional. "Penerimaan pajak merupakan kontributor terbesar dalam APBN. Karena itu, kepatuhan dan kelancaran administrasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting," ujarnya.
Arif menjelaskan bahwa Coretax DJP resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025. Dalam pelaksanaan hak dan kewajïiban perpajakan Tahun Pajak 2025, termasuk pelaporan SPT
Tahunan dengan batas waktu hingga Maret 2026, Wajib Pajak diwajibkan terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax serta memiliki Kode Otorisasi DJP.
Sosialisasi ini juga menjadi catatan penting sebagai kegiatan sosialisasi aktivasi akun dan Kode Otorisasi DJP pertama yang dilaksanakan secara simultan dengan melibatkan seluruh satuan kerja kejaksaan dalam satu wilayah di Pulau Sumatera---yakni Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi-melalui format ybrid, sehingga pesan dan praktik aktivasi dapat dipahami serentak dan terstandar.
Sesuai Surat Edaran MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (termasuk CPNS), prajurit TNI, dan anggota Polri diwajibkan untuk memastikan telah terdaftar dan mengaktifkan akun Wajib Pajak di Coretax DJP serta memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai prasyarat layanan dan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax untuk Tahun Pajak 2025; dalam SE tersebut juga ditegaskan tenggat pelaksanaannya paling lambat 31 Desember 2025 sebagai bagian dari penguatan kepatuhan aparatur negara dan dukungan terhadap tata kelola yang berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi semakin kuat, sekaligus mendorong kesiapan aparatur penegak hukum dalam mengelola administrasi perpajakan secara lebih akurat, aman, dan terintegrasi sesuai arah transformasi layanan perpajakan nasional.
Sebagai dukungan, DJP menyediakan beragam materi edukasi, infografis, dan bahan penunjang yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id/coretax, Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. (*)
Ini Kronologi 8 Siswa SMKN 1 Jambi yang Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan
Kaprodi Psikologi UBR Jambi Beri Pembekalan Mental dan Etika ke DWP Dinkes Provinsi
Heboh Soal Pencatutan Nama Gubernur Jambi : Tim Kuasa Hukum Pemprov Buka Opsi Lapor Polisi
Kejati Jambi Gelar FGD: Mengurai Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional 2026
Kontradiksi Tajam Dengan Janji Gubernur Jambi, 73 Non-ASN di Salah Satu OPD Terancam Dirumahkan
Inspektorat : Kunci Keberhasilan Pengawasan Eksternal Adalah Tindaklajut dan Mitigasi Resiko
Ini Kronologi 8 Siswa SMKN 1 Jambi yang Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan



