JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari Kamis (24/07) menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh dua media online terhadap dua instansi pemerintah daerah.
Sidang berlangsung pada Kamis pagi di ruang sidang Komisi Informasi. Sidang sesi pertama antara Media Tempo Bersatu Vs Kadis Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zamharir dan dihadiri dari pemohon direkturnya sedangkan dari termohonnya langsung dihadiri Kepala Dinasnya.
Adapun informasi yang dimohonkan pengadaan Bibit Kepala Sawit dan Bibit Sapi.Untuk sidang sesi ke kedua antara Media ChanelBerita24.Com terhadap Kepala Dinas Perkim Kota Jambi dimpimpin langsung oleh Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi.Juga dihadiri oleh pihak prinsipal langsung dan dari termohonnya juga langsung Kepala Dinasnya.
Informasi yang dimohonkan terkait anggaran penerangan lampu jalan di kota Jambi.Setelah melakukan pemeriksaan untuk sengketa pertama:
Majelis Komisioner menyatakan bahwa dari keempat hal yang diperiksa yakni unsur prasyarat formal — legal standing terpenuhi, kewenangan absolut dan relatif terpenuhi namun jangka waktu yang belum terpenuhi.
Begitu juga untuk perkara kedua juga sama halnya setelah Majelis melakukan pemeriksaan ternyata jangka waktu juga tidak terpenuhi. Untuk itu majelis komisioner menunda persidangan sampai hari selasa tanggal 5 Agutus 2025 dengan agenda pembacaan Putusan sela.(*)
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Respon Rektor UNJA Prof Helmi, Tindaklanjuti Intruksi Pusat Terkait Efesinsi Anggaran
HKTI Jambi: SAH Tegaskan Kolaborasi Multistakeholder Kunci Atasi Karhutla Jambi
Anggota Fraksi Gerindra Kecam Dugaan Surat Palsu ke Pejabat Pemprov Jambi : Dzolim, APH Segera Usut
Kadis ESDM Sebut Tiga Daerah di Jambi Ini, Potensi Miliki Sumur Minyak


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



