JAMBERITA.COM - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mengungkapkan sebanyak 8.328 titik sumur minyak yang tersebar di tiga wilayah Provinsi Jambi diinvetarisir untuk dilegalkan. Adapun tiga daerah yang potensi memiliki minyak itu, terbanyak di Kabupaten Batanghari yaitu 7.176 sumur.
"Ada tiga kabupaten yang memiliki sumur itu, di Muaro Jambi 802 sumur, Batanghari 7.176 sumur dan Sarolangun ada 350 sumur," katanya Kadis ESDM Tandry Adi Negara, kepada jamberita.com
Menurut Tandry kaitannya dengan Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2025, tentu memberikan kesempatan yang selama ini sumur minyak ilegal, itu akan diwadahi dalam suatu undang-undang.
"Hasilnya minyak itu dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun nasional, dan dalam aturannya hasil minyak itu wajib dijualkan kepada SKK Migas, baik PetroChina juga takewin juga lainnya," jelasnya.
Untuk dapat melakukan itu, tentu harus mengikuti mekanisme dan sesuai dengan peraturan yang ada. Dimana Kepala Daerah yang memiliki potensi minyak di wilayahnya wajib menyiapkan, Satu BUMD, Satu Koperasi dan Satu UMKM yang akan membeli minyak tersebut dan akan dijual ke SKK Migas.
"Sebenarnya dalam verifikasi ini kita diberikan waktu selama 4 bulan. Namun kemarin ada surat kepada menteri menteri kita tanggal 15 Juli kemarin ini harus selesai verikai dan Alhamdulillah kita sudah selesai, sudah kita kirim ke Kementerian," pungkasnya.(afm)
Tokoh Muda Muaro Jambi Ingatkan Bupati BBS Soal Intervensi Proyek dan Kualitas APBD
Terungkap di Sidang : Tidak Ada Keterlibatan Mustazal dalam Perkara Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang
Hakim Cecar Eks Dirak Tirta Mayang Jambi : 'Aneh, Tidak Ada yang Mau Mengakui Awal Mula Barang Ini'
Simak Ni, ESDM Jambi Jabarkan Soal Sumur Minyak yang Dilegalkan, Berikut Penjelsannya
Cegah Karhutla, SAH Minta HKTI Himbau Perusahaan dan Warga Tidak Buka Lahan dengan Membakar
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


