JAMBERITA.COM - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menjabarkan amanat dari Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 tentang optimaliasi ribuan sumur minyak untuk dilegalkan. Dikatakan Kadis ESDM Tandry Adi Negara, masyarakat jangan salah paham bahwa dalam aturan ini, terlebih dahulu untuk dilakukan invetarisir itu, adalah sumur sumur minyak yang sudah ada.
"Jadi selama ini sumur sumur ilegal itu kita kumpulkan (didata) untuk menjadi satu wadah, pakuyuban pakuyuban yang dibina oleh koperasi yang sudah dibentuk, nah untuk sumurnya itu yang sudah ada, silahkan masukkan datanya" katanya kepada jamberita.com.
Tandry menjelaskan, terkait pengelolaan secara aturan Kepala Daerah menyiapkan Koperasi, UMKM dan BUMD. "Kan sayang, ini kan peluang, jadi (jangan salah paham-red) yang didata itu sumur tua yang sudah ada seperti itu, artinya bukan disini memperbolehkan untuk mengali sumur baru, artinya sumur sumur yang selama ini dikerjakan secara ilegal, untuk dilegalkan," jelasnya.
Tandry mengatakan, setelah semua sudah terdata dan terbentuknya koperasi, maka koperasi koperasi inilah yang akan mengambil minyak tersebut, lalu dijual kembali kepada SKK Migas.
"Nah memang ada sumur sumur baru, dalam artian sumur yang bakal dikerjain, misalnya ada titiknya belum dikerjain, cuma kemunginkan akan ada minyak, itu diperbolehkan, tapi didata untuk diinvetarisir. Namun setelah penetapan ternyata tidak ada ada titik koordinat yang diberikan, bearti itu ilegal," tegasnya.
Tandry menyampaikakn dalam permen tersebut, Kepala Daerah yang memiliki potensi sumur minyak untuk segera menyiapkan, Satu Koperasi, Satu BUMD dan satu UMKM untuk diusulkan ke Gubernur yang akan diserahkan kepada Kementerian ESDM.
"Nanti Kementrian ataupun SKK Migas akan melakukan verifikasi terhadap koperasi, umkm maupun BUMD yang diusulkan oleh Bupati, karena mekanismenya ada beberapa persyaratan, ada administrasi, syarat teknis, syarat imbal jasa dan persyaratan keuangan," ungkapnya.
Tandry menegaskan, untuk menjadi koperasi tentu ada penguatan kemampuan keuangannya harus bisa memadai, karena nanti baik koperasi BUMD dan UMKM itu yang akan langsung membayar cash kepada pemilik sumur.
"Wajib dibeli, karena yang sudah terdaftar itu wajib menyerahkan minyaknya kepada koperasi, kalau dia menjual di luar itu akan dilakukan penegakan hukum, artinya pemilik sumur tidak bisa berjalan sendiri atau menjual minyak sendiri, melainkan harus menginduk kepada koperasi," jelasnya.
Setelah semua sudah terdata, maka Menteri ESDM akan membentuk tim gabungan, dengan melibatkan Provinsi Kabupaten, SKK Migas, TNI/Polri ataupun personil lainnya. "Nanti akan ada evaluasi atau verifikasi dan tergantung titik koordinat yang diberikan, sebagai dasar penguatan tim gabungan untuk menetapkan sumur yang akan dikelola, apabila datanya tidak cocok tidak masuk daftar, ya artinya ilegal," terangnya.
Dengan demikian, dikatan Tandry, tujuan dari Permen tersebut, maka diharapkan minyak minyak sumur ilegal yang selama ini dapat termonitor, termasuk lingkungannya, sehingga lifting minyak juga bisa meningkat dan menjadi pendapatan daerah.
"Yang pertama kita mendukung Asta Cita Pak Presiden, dalam hal penguatan ketahan energi, dengan demikian terjadi peningkatan Lifting Migas, kita berharap migas kita satu hari bisa satu juta barrel sampai tahun 2030, tahun ini baru 610 barrel," ujarnya.
Selanjutnya kata Tandry, dengan adanya minyak ini, maka terjadi lokalisasi yang diketahui keberadaannya, yang selama ini ilegal sehingga bisa dilakukan pembinaan.
"Dari sisi Pemerintah, Kab/provinsi dengan adanya minyak ini kan masuk ke dalam perhitungan nasional, otomatis dihitung secara Lifting dan meningkatkan dana bagi hasil kita, jadi dengan kondisi yang efisensi ini punya harapan baru untuk menambah pendapatan dari DBH Migas," pungkasnya.(afm)
Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama
DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga
GEGER! Pemprov Tepis Isu DK yang Digerebek Istri, TA Gubernur Jambi, Berikut Daftar Legalnya
Cegah Karhutla, SAH Minta HKTI Himbau Perusahaan dan Warga Tidak Buka Lahan dengan Membakar
Surat Dibuat, Dengan Alasan Urus Orang Tua, Padahal Sudah Lama Meninggal, Eks Pejabat : Ini Dzolim


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

