JAMBERITA.COM- Ditengah proses tahapan percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 Persen Migas oleh Pansus I DPRD Provinsi Jambi, kini beredar surat Gubernur Jambi Al Haris kepada Direksi PT Jambi Indoguna Internasional (JII) perseroan untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB)
Mengejutkannya, dalam surat : nomor S.500/939/SETDA.PRKM/V/2025 yang bersifat penting tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) selaku pemegang saham sepenuhnya terhadap BUMD akan melakukan penataan terhadap Direksi yang hendak diberhentikan.
"Dalam rangka penataan kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi PT JII (Perseroan), Gubernur Jambi yang mewakili Pemprov Jambi selaku pemegang seluruh 100% saham Perseroan bermaksud hendak memberhentikan anggota Direksi Perseroan," bunyi surat yang tertandatangan Gubernur Jambi Al Haris, pada 8 Mei 2025 itu.
"Berkenaan dengan maksud tersebut, saya minta kepada Direksi Perseroan untuk segera menyelenggarakan RUPS LB Perseroan. Demikian disampaikan untuk Saudara laksanakan dengan penuh tanggung jawab," jelasnya.
Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi Abun Yani pun mengaku terkejut terkait surat tersebut."Kita tidak ada pemberitahuan soal ini, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, dimana kita sedang fokus untuk mendorong percepatan realisasi Pi 10 Persen Migas, ada apa ini," pungkasnya.(afm)
BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas
Sempat Buron, Kejati Jambi Terima Limpahan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg
Bupati Tanjab Barat Bersama Kapolres Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Gubernur Al Haris Panen Perdana Melon Premium di Tanjung Jabung Timur
Kemenkum Jambi Jemput Bola, Dorong Karya Para WPI Agar Dilindungi
Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik


