JAMBERITA.COM - Belasan anggota DPRD Provinsi Jambi bahkan termasuk unsur pimpinan tercatat belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) ke KPK RI periode 2024-2025.
Berdasarkan penelusuran jamberita.com , Jum'at (25/4) melalui website elhkpn.kpk.go.id mereka yang belum melakukan pelaporan sebanyak 17 orang mulai dari unsur pimpinan sampai dengan ke anggota.
Yaitu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Wakil Ketua II Samsul Riduan, Kemudian ada Ketua Fraksi. Wakil Ketua Fraksi, Sekretaris Fraksi dan anggota.
Sementara, untuk LHKPN 2024 tersebut harus dilaporkan pada 2025 paling lambat 11 April Lalu. Diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025.
Akan tetapi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Bambang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum menanggapi, sehingga berita ini ditayangkan.
Untuk di ketahui, bahwa LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif
Kemudian untuk legislatif di Kabupaten di Provinsi Jambi yang juga tercatat belum membuat LHKPN ke KPK, yakni Kab Bungo sebanyak 4 Orang, DPRD kabupaten Kerinci sebanyak 9 Orang, dan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6 Orang.(afm)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Hadiri Munas VI di Semarang, Ketua DPRD Kota Jambi KFA Siap Maju Jadi Ketua Adeksi
Edi Purwanto menggelar Sosialisasi Empat Pilar bersama OKS Jambi
Tasyakuran HUT Ke 52 HKTI, SAH Tegaskan Tekad Prabowo Sejahterakan Petani
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


