JAMBERITA.COM - Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilbup Bungo sudah selesai. Hasilnya adalah pasangan Dedy - Dayat memperoleh 95.845 suara dan pasangan Jumiwan - Maidani 95.625 suara.
Menariknya, dalam proses itu banyak sekali keberatan saksi Jumiwan - Maidani yang dilontarkan dalam pleno. Salah satunya adalah permintaan membuka absensi yang tidak diamini oleh KPU Bungo.
"Dengan keberatan yang sudah disampaikan dan juga hasil pencermatan, maka kami belum bersedia menandatangani hasil rekapitulasi ini,", kata Saksi Jumiwan - Maidani.
Merespon hal itu, Ketua KPU Bungo Armidis meminta kepada panitia untuk memuat hal tersebut kedalam kejadian khusus.
"Tolong panitia dicatat secara lengkap hal ini kedalam kejadian khusus," sebut Armidis.
Dengan sudah ditetapkan hasil rekapitulasi, KPU Bungo saat ini hanya tinggal menunggu apakah akan ada gugatan yang masuk ke MK pasca hasil rekapitulasi tersebut. (am)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Saksi Jumiwan - Maidani Sesalkan Penyelenggara Masih Lakukan Kesalahan Administratif
Jumiwan - Maidani Unggul Hasil PSU, Dedy - Dayat Unggul Suara Keseluruhan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


