JAMBERITA.COM- Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Wakil Ketua Almunawar, Korbid Kelembagaan Siti Masnidar dan Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir pada Rabu pagi 5 Februari 2025 melakukan kunjungan ke Bappeda Provinsi Jambi.
Pada Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Kepala Bappeda Provinsi Jambi Agus Sunaryo.
Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti disposisi yang diberikan oleh Gubernur Jambi, terkait usulan Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk memasukkan Keterbukaan Informasi Publik pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jambi Mantap Tahun 2025-2030.
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Informasi Provinsi Jambi pada pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ( Monev) Keterbukan Informasi Badan Publik Tahun 2024, untuk kategori Perangkat Daeraah (OPD) Provinsi Jambi masih terdapat 3 Perangkat daerah yang memperoleh predikat kurang informatif , 15 OPD tidak informatif, 2 Cukup Infomatif, 2 Menuju Informatif dan 13 OPD yang meraih predikat Informatif.
Setidaknya terdapat 10 persoalaan yang menyebabkan masih banyaknya OPD yang tidak Informatif antara lain Belum dimasukannya Keterbukaan Informasi Publik pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Jambi Mantap Tahun 2021-2024.
Berikutnya, belum dimasukan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Indikator Kinerja Utama ( IKU ) Kepala OPD, Kurangnya pemahaman tentang pentingya keterbukaan informasi publik yang menyebabkan kurangya komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Kemudian, Kurangnya dukungan kepala OPD dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan Dokumen Informasi Publik (DIP) pada website PPID masing-masing secara berkesinambungan, Belum tersedia ruangan dan fasilitas yang memadai, Kurangnya jumlah SDM pengelola / operator / petugas yang melayani layanan informasi publik.
Selanjutnya, terbatasnya SDM operator / petugas yang melayani layanan informasi publik, Belum tersedianya alokasi anggaran secara khusus untuk layanan informasi publik, Belum maksimalnya pelayanan informasi melalui aplikasi berbasis digital dan masih belum tersedianya SOP Pelayanan Informasi di Desk layanan.
" Point 1 dan 2 sebagai hal yang utama dan sangat mendasar dalam pelaksaanaan keterbukaan informasi publik, karena sebagai payung hukum bagi kepala OPD dalam menjalakan keterbukaan informasi publik," katanta.
Berkenaan hal tersebut Komisi Informasi Jambi telah mengusulkan kepada Bapak Gubenur untuk memasukan Keterbukaan Informasi Publik pada penyusunan RPJMD Tahun 2025 -2030 yang merupakan turunan dari visi Mewujudkan Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan Tahun 2025-2030 di Bawah Ridho Allah SWT melalui Misi perrama yakni Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien.
Kepala Bappeda Provinsi Jambi Agus Sunaryo menyampaikan terkait usulan Komisi Informasi ini tentu menjadi hal yang sangat positif dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jambi, nanti akan di dikaji lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025-2030 berdasarkan skala prioritas pembangunan yang ada pada Visi dan Misi Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan Tahun 2030 di Bawah Ridho Allah SWT dan Visi dan Misi atau Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.(*)
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Berandalan Bermotor
Berpihak Pada Wong Cilik ! SAH Puji Keputusan Prabowo yang Instruksikan Gas Elpiji 3 Kg dijual Lagi
UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas
Anggota Komisi 5 DPR RI, Edi Purwanto Kritisi Truk Bodong Beroperasi di Tanjung Priok
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Berandalan Bermotor