Tiang Fender Jembatan Ditabrak, Jalur Transportasi Batubara Lewat Sungai di Jambi Ditutup Sementara



Senin, 27 Januari 2025 - 16:41:11 WIB



Dokumentasi Foto Wasgakum Johansyah Saat Berada di Area Jembatan Bentang Tembesi Waktu Lalu.
Dokumentasi Foto Wasgakum Johansyah Saat Berada di Area Jembatan Bentang Tembesi Waktu Lalu.

JAMBERITA.COM - Pasca tiang fender jembatan bentang panjang Muaro Tembesi Kabupaten Batanghari ditabrak tongkang Batubara, akhirnya jalur transportasi sungai ditutup sementara sebelum 7 poin syarat penting ini terpenuhi.

Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Jambi sekaligus Wakil Ketua Satgasgakum Johansyah menyampaikan hasil diskusi yang dilaksanakan waktu lalu telah ada kesepakatan menutup sementara angkutan Batubara melalui jalur sungai sampai terpenuhinya beberapa persyaratan.

"Pertama, pihak Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) membuat surat pernyataan dan surat kesanggupan perbaikan Jembatan Tembesi kepada Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN)," katanya.

Kemudian, kata Johansyah, Assist yang ditempatkan di jembatan tembesi minimal kapasitas 700 HP atau (2 x 350 HP) yang ditempatkan di Jembatan Tembesi

"Untuk kolong jembatan nomor 3 (fender yang disenggol oleh tongkang) agar dipasang sepanduk tidak boleh dilewati dan di pasang rambu dilarang melintas, sedangkan pada kolong jembatan nomor 2 di pasang spanduk yang boleh dilewati oleh kapal," ujarnya.

Kemudian, Wasgakum juga menekankan agar memaksimalkan pos pantau dan ditambah pemandu arah yang ditempatkan pada Jembatan Tembesi. "Proses perbaikan fender Jembatan Tembesi dipercepat dan ditambahkan dokumentasi dalam bentuk laporan," terangnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi diminta berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku untuk melakukan sosialisasi kepada pandu dan agen kapal terkait sertifikasi yang wajib dimiliki para pandu.

"Bagi pengusaha tambang batubara dan keagenan kapal yang menggunakan jalur sungai wajib mengacu pada Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang, hasil keputusan ini mulai berlaku Minggu, 26 Januari 2025," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi