JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi saat ini tengah membantu KPU kabupaten/kota yang bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini dilakukan untuk menyusun jawaban serta alat bukti. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin.
"Sekarang sedang persiapan jawaban dan alat bukti seperti yang diminta oleh hakim MK," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
Ia mengatakan, untuk menyerahkan jawaban sendiri paling lambat sehari sebelum agenda sidang dijadwalkan. Hal itu diatur didalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3.
"Jadwal sendiri baru Kerinci dan Sungaipenuh yang baru diketahui. Sisanya masih menunggu informasi lanjutan," tutupnya.
Untuk ulasan, gugatan sengketa pilkada di MK sendiri ada 8 gugatan. 8 gugatan itu masuk dari 6 daerah masing masing satu gugatan dan hanya Kerinci yang masuk 3 gugatan sekaligus.(am)
Dorong Ekonomi Desa Wisata, Kanwil Kemenkum Hadiri Diseminasi Kajian UMKM di KCBN Muarajambi
Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Pengharmonisasian Ranperbup Tebo Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
M Rendra Bantah Bawa Preman Saat Temuai Anak, Pengacara : Kita Harus Objektif
Persoalan Rumah Tangga Mencuat di Publik, M Rendra : Sebenarnya, Ini Private
Aksesoris New Honda Scoopy, Pilihan Tepat untuk Tampil Fashionable Setiap Hari







