JAMBERITA.COM - UPTD Workshop dan Peralatan (WDP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi persiapkan 6 posko Siaga darurat di beberapa wilayah dengan menurunkan sejumlah alat berat.
Kepala UPTD WDP Alkal Iwan Rahmadi mengatakan, ini dilakukan dalam rangka menyiapkan infrastruktur sekaligus dalam menghadapi bencana hidrometerologi basah di wilayah Provinsi Jambi dan kelancaran lalulintas pada saat perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
"PUPR melaui WDP sedang menyiapkan 6 posko siaga tanggap darurat kebencanaan dengan menempatkan beberapa unit alat berat di wilayah yang rawan bencana," katanya, Rabu (11/12/2024).
Iwan menjelaskan, rencana 6 posko Siaga itu pertama, 1 di Desa Sekungkung untuk mengakomodir wilayah Kab Kerinci dan Sungai Penuh, posko 2 di Desa Muara Siau Jangkat untuk mengakomodir wil kab Merangin, posko 3 di Desa Bukit Kalimau Ulu Kec Batangasai, meliputi Kab Sarolangun.
"Posko 4 di Desa Betung Bedarah Barat yang meliputi Kab Tebo dan Kota Bungo, posko 5 di Desa Lambur 1 dan 2 , untuk mengakomodir wil kab Tanjabtim dan posko 6 untuk mengakomodir wilayah Muaro Jambi, Batanghari dan Kota Jambi," tegasnya.
Terkait kesiapsiagaan tersebut, kata Iwan untuk penguatan dilapangan dalam menghadapi bencana, WDP PUPR Provinsi Jambi tetap akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas PUPR kab/kota melalui UPTD Alkal masing masing di wilayah dan balai jalan nasional.
"Kami sangat berharap semoga dengan kesiapsiagaan ini dapat membantu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas nataru 2024/2025 dalam wilayah Provinsi Jambi," pungkasnya.(afm)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
Hadir dengan Keunikan Baru, New Honda Scoopy Akan Segera Launching di Jambi
Kemenag Jambi Imbangi Penyebaran Informasi Antara Medsos dan Media Mainstream
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



