JAMBERITA.COM- Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono terima silaturahmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) pada Kamis, (05/12/2024).
Silaturahmi tersebut berlangsung di ruang kerja Polda Jambi dengan dihadiri oleh Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, serta para manager LPSK RI.
Dalam silaturahmi tersebut berdiskusi tentang kasus yang ada dan sedang ramai di diperbincangkan masyarakat Jambi.
" Terkait pengangkapan kelompok Helen CS dan Ambo CS bagi kami tiada ampun, karna sudah sangat merusak generasi muda di Prov. Jambi, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan. Mereka sudah menikmati secara ekonomi dan merusak generasi muda yang di Provinsi Jambi,” kata Kapolda Jambi.
Selain itu dalam pertemuan tersebut juga membahas tentang penyalahgunaan narkotika yang masih harus diberantas di Provinsi Jambi.
" Bagi pengguna ataupun korban dari Narkoba telah kami lakukan tindakan Restorative justice. Kami akan terus berusaha merubah dan akan kami tuntaskan narkoba yang ada di Provinsi Jambi,” tuturnya.(*)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Membanggakan, 9 Orang Mahasiswa UBR Jambi Peraih Nilai Terbaik dari 353 Wisudawan/Wisudawati
Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik, Ini Catatan Ombudsman
Reses di 8 Titik Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Hibahkan Pengabdiannya ke Masyarakat


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


