Direktorat Jenderal Pajak Blokir Puluhan Nomor WA dan Situs Website Penipuan



Kamis, 07 November 2024 - 14:14:19 WIB



JAMBERITA.COM - Direktorat Jendral Pajak (DJP) blokir puluhan nomor whatsapp dan situs website diduga penipu. Modusnya dengan mengirimkan pesan kepada pengguna yang disertai pemberitahuan pengkinian data berupa PDF.

Apabila pengguna terjebak dengan pesan tersebut maka, secara otomatis Saldo anda yang ada dalam M-Banking yang tekoneksi ke nomor kontak, akan terkuras habis.

"Iya, hati-hati dengan beberapa kasus penipuan yg mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak," kata Humas DJP Sumbar Jambi Trio ketika dikonfirmasi jamberita.com, Kamis (7/11/2024).

Untuk meminimalisir kejadian yang sangat merugikan masyarakat tersebut, saat ini sudah ada puluhan nomor WhatsApp dan situs website penipuan, dilakukan pemblokiran oleh DJP.

 "Beberapa kasus yang terjadi, telah kami eskalasi ke kantor pusat, kepada korban diminta untuk melakukan pengaduan dan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," jelasnya. 

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP :

1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id

5. Apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.(afm)





Artikel Rekomendasi