JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu pagi tanggal 6 November 2024 bertempat di kantor komisi Jambi kembali memfasilitasi mediasi antara Media Online Chanel Berita24.Com melawan Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora) Prov.Jambi
Ketua Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa pada hari ini tadi telah dilakukan Mediasi lanjutan antara Media Online Chanel Berita24.Com terhadap Dispora Prov.Jambi, mediasi tersebut dipimpin oleh Almunawar selaku mediator yang ditunjuk dari Komisi Informasi.
" Alhamdulilah beliau telah melaporkan bahwa mediasi yang dilaksanakan telah menemui kata sepakat, memang untuk batas akhir mediasinya hari ini, kesepakatan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk putusan yang akan dibacakan pada tanggal 12 November 2024 nanti," katanya.
Sebagaimana hukum acara di Komisi Informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, bahwa sebelum melanjutkan ajudikasi nonlitigasi terlebih ditawarkan terlebih dahulu mediasi.
Mediasi dilakukan sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h UU KIP.(*)
Al Haris Resmi Buka Lomba Perahu Tradisional 2025 di Sungai Batanghari
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Bupati Anwar Sadat Ceramah di Masjid Raya Al-Muttaqin
Peringati HUT Megawati Soekarnoputri ke 78, PDIP Jambi Ajak Tanam Pohon, Edi: Mari Kita Budayakan
Ratusan Mahasiswa Jambi Antusias Ikuti Edukasi Safety Riding Sinsen
Sukses, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 123 PTPS Kecamatan Jaluko
Sengketa Informasi Azmi Vs BPN Kota Jambi Tunggu Pembacaan Putusan
Al Haris Resmi Buka Lomba Perahu Tradisional 2025 di Sungai Batanghari