Mengacu Putusan MK, Ini Parpol yang Bisa Mengusung Sendiri di Pilwako Jambi 2024



Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:52:07 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM-  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini langsung berdampak ke Peta Pilwako Jambi. Dukungan yang dibutuhkan hanya 8,5 persen dari suara sah.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Kota Jambi sendiri masuk pada kelompok jumlah DPT 250.000 hingga 500.000 yang membutuhkan dukungan 8,5 persen. Adapun partai yang peerolahan suara diatas 8,5 persen, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS dan PAN.

Jika melihat hasil Pemilu 2024 di Kota Jambi, jumlah perolehan suara sah 344.478. Sehingga 8,5 persennya adalah 29.280,63 atau jika dibulatkan 29.281. Berikut persentase suara masing-masing Parpol Pemilu DPRD Kota Jambi pada Pemilu 2024.

 

1. Partai Kebangkitan Bangsa

Suara Partai 27.046

Persentase 7,85 %

2. Partai Gerindra 47,692

Persentase 13,84 %

3. PDI Perjuangan 27.885

Persentase 8,094 %

4. Partai Golkar 53.038

Persentase 15,397

5. Partai NasDem 38.664

Persentase 11,224%

6. Partai Buruh 1.123

Persentase 0,326 %

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 3.758

Persentase 1,039 %

8. Partai Keadilan Sejahtera 33.925

Persentase 9,848 %

9. Partai Kebangkitan Nusantara 1.624

Persentase 0,4714 %

10.Partai Hati Nurani Rakyat 4.574

Persentase 1,328 %

11. Partai Garda Republik Indonesia 633

Persentase 0,184 %

12.Partai Amanat Nasional 36.291

Persentase 10,535%

13. Partai Bulan Bintang 1.796

Persentase 0,521%

14.Partai Demokrat 26.012

Persentase 7,551%

16. Partai Solidaritas Indonesia 9.068

Persentase 2,632 %

17.Partai Perindo 14.720

Persentase 4,273%

18. Partai Persatuan Pembangunan 15.492

Persentase 4,628%

19. Partai Ummat 1137

Persentase 0,33 %

Total Suara Partai 344.478.(*)





Artikel Rekomendasi