JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini langsung berdampak ke Peta Pilgub Jambi. Dimana, dukungan yang dibutuhkan hanya 8,5 persen dari suara sah.
Jika melihat hasil Pemilu 2024, ada 5 parpol yang bisa mengusung calon karena perolehan suara sahnya diatas 8,5 persen yakni Golkar, PDIP, Gerindra, PPP dan PKB.
Berikut persentase suara masing-masing Parpol Pemilu Provinsi Jambi 2024:
Perolehan Suara Parpol Provinsi Jambi
1. Partai Kebangkitan Bangsa
Suara Partai 172.647
Persentaes 9% (8,5318)
2. Partai Gerindra
Jumlah Suara Partai 228.988
Persentase 11% (11,316)
3. PDI Perjuangan
Jumlah Suara Partai 263.071
Persentase 13% (13)
4. Partai Golkar
Jumlah Suara Partai 254.048
Persentase 13% (12,554)
5. Partai NasDem
Jumlah Suara Partai 148.835
Persentase 7% (7,355)
6. Partai Buruh
Jumlah Suara Partai 9.966
Persentase 0% (0,4925)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah Suara Partai 14.639
Persentase 1% (0,7234)
8. Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah Suara Partai 139.415
Persentase 7% (6,8895)
9. Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah Suara Partai 19.948
Persentase 1% (0,9858)
10.Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah Suara Partai 7.903 Persentase 0% (0,3905)
11. Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah Suara Partai 3.033
Persentase 0% (0,1499)
12.Partai Amanat Nasional
Jumlah Suara Partai 328.647
Persentase 16% (16,241)
13. Partai Bulan Bintang
Jumlah Suara Partai 5.716
Persentase 0% (0,2825)
14.Partai Demokrat
Jumlah Suara Partai 190.589
15. Persentase 9% (9,4184)
16. Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah Suara Partai 23.065
Persentase 1% (1,1398)
17.Partai Perindo
Jumlah Suara Partai 27.888
Persentase 1% (1,3782)
18. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah Suara Partai 175.103
Persentase 9% (8,6531)
19. Partai Ummat
Jumlah Suara Partai 10.077
Persentase 0% (0,498).(*)
Heboh, Soal Bangunan Islamic Centere Jadi Sorotan Publik, Komisi III Segera Panggil Ulang PUPR
Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Calon Ketua KONI Jambi Untuk Musorprov Luar Biasa
Putusan MK, Pilgub Jambi Hanya Butuh 8,5 Persen Suara Sah Parpol Pemilu 2024
Kondisi Keuangan Pemprov Jambi Tidak Sehat, Defisit 3 Tahun Berturut-turut
Dikabarkan Diberhentikan dari Ketua Partai, Syahirsah Bakal Lapor ke Mahkamah Partai
Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Calon Ketua KONI Jambi Untuk Musorprov Luar Biasa