JAMBERITA.COM, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan ini langsung berdampak ke Peta Pilgub Jambi. Dimana, dukungan yang dibutuhkan hanya 8,5 persen dari suara sah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Di Jambi ada 5 parpol yang perolehan suara sahnya diatas 8,5 persen yakni Golkar, PDIP, Gerindra, PPP dan PKB.
Berikut persentase suara masing-masing Parpol Pemilu Provinsi Jambi 2024:
Perolehan Suara Parpol Provinsi Jambi
1. Partai Kebangkitan Bangsa
Suara Partai 172.647
Persentaes 9% (8,5318)
2. Partai Gerindra
Jumlah Suara Partai 228.988
Persentase 11% (11,316)
PDI Perjuangan
Jumlah Suara Partai 263.071
Persentase 13% (13)
Partai Golkar
Jumlah Suara Partai 254.048
Persentase 13% (12,554)
Partai NasDem
Jumlah Suara Partai 148.835
Persentase 7% (7,355)
Partai Buruh
Jumlah Suara Partai 9.966
Persentase 0% (0,4925)
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah Suara Partai 14.639
Persentase 1% (0,7234)
Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah Suara Partai 139.415
Persentase 7% (6,8895)
Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah Suara Partai 19.948
Persentase 1% (0,9858)
Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah Suara Partai 7.903 Persentase 0% (0,3905)
Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah Suara Partai 3.033
Persentase 0% (0,1499)
Partai Amanat Nasional
Jumlah Suara Partai 328.647
Persentase 16% (16,241)
Partai Bulan Bintang
Jumlah Suara Partai 5.716
Persentase 0% (0,2825)
Partai Demokrat
Jumlah Suara Partai 190.589
Persentase 9% (9,4184)
Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah Suara Partai 23.065
Persentase 1% (1,1398)
Partai Perindo
Jumlah Suara Partai 27.888
Persentase 1% (1,3782)
Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah Suara Partai 175.103
Persentase 9% (8,6531)
Partai Ummat
Jumlah Suara Partai 10.077
Persentase 0% (0,498).(*)
Heboh, Soal Bangunan Islamic Centere Jadi Sorotan Publik, Komisi III Segera Panggil Ulang PUPR
Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Calon Ketua KONI Jambi Untuk Musorprov Luar Biasa
Kondisi Keuangan Pemprov Jambi Tidak Sehat, Defisit 3 Tahun Berturut-turut
Dikabarkan Diberhentikan dari Ketua Partai, Syahirsah Bakal Lapor ke Mahkamah Partai
KPU Provinsi Jambi Tetapkan Daftar Pemilih Sementara 2,6 Juta Orang di Pilkada Serentak 2024
Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Calon Ketua KONI Jambi Untuk Musorprov Luar Biasa