JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Batanghari untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2 yang mencakup wilayah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam amar Keputusan MK memerintahkan untuk menggelar PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Sari Kecamatan Muaro Sebo Ulu untuk DPRD Provinsi Jambi dalam jangka waktu 30 hari sejak pengucapan putusan a quo.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan MK perintahkan KPU Batanghari untuk menggelar PSU Di Dua TPS.
"Hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2," kata Suparmin, Senin (10/6/2024).
MK juga perintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan KPU Batanghari dalam melaksanakan amar putusan.
Keputusan MK RI itu berdasarkan pengajuan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari PDIP atas selisih suara suara sebanyak 52 dengan PKS di beberapa tempat yang tersebar di Kabupaten Batanghari.
PDIP Provinsi Jambi mengkaitkan adanya pelanggaran penggunaan hak pilih yang tidak sesuai dengan regulasi seperti mencoblos tanpa izin dari pemilih yang berhalangan karena sakit, serta penggunaan hak suara oleh pemilih DPTb yang tidak memenuhi kriteria regulasi yang ditetapkan.(*)
Al Haris Resmi Buka Lomba Perahu Tradisional 2025 di Sungai Batanghari
Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Bupati Anwar Sadat Ceramah di Masjid Raya Al-Muttaqin
Peringati HUT Megawati Soekarnoputri ke 78, PDIP Jambi Ajak Tanam Pohon, Edi: Mari Kita Budayakan
Sowan ke Rektor UIN STS Jambi Prof Asad Isma, Cecep Suryana: Lapor, Minta Arahan Maju Pilwako
Al Haris Resmi Buka Lomba Perahu Tradisional 2025 di Sungai Batanghari