MK Perintahkan PSU Dua TPS di Batanghari, Ini Langkah KPU Provinsi Jambi



Senin, 10 Juni 2024 - 21:21:26 WIB



JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Batanghari untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2 yang mencakup wilayah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam amar Keputusan MK memerintahkan untuk menggelar PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Sari Kecamatan Muaro Sebo Ulu untuk DPRD Provinsi Jambi dalam jangka waktu 30 hari sejak pengucapan putusan a quo.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan MK perintahkan KPU Batanghari untuk menggelar PSU Di Dua TPS. 

"Hanya untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2," kata Suparmin, Senin (10/6/2024). 

MK juga perintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan KPU Batanghari dalam melaksanakan amar putusan.

Keputusan MK RI itu berdasarkan pengajuan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari PDIP atas selisih suara suara sebanyak 52 dengan PKS di beberapa tempat yang tersebar di Kabupaten Batanghari. 

PDIP Provinsi Jambi mengkaitkan adanya pelanggaran penggunaan hak pilih yang tidak sesuai dengan regulasi seperti mencoblos tanpa izin dari pemilih yang berhalangan karena sakit, serta penggunaan hak suara oleh pemilih DPTb yang tidak memenuhi kriteria regulasi yang ditetapkan.(*)





Artikel Rekomendasi