MK Kabulkan Gugatan PDIP untuk PSU di Dua TPS di Batanghari



Senin, 10 Juni 2024 - 20:41:59 WIB



JAMBERITA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian Permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Jambi di Gedung Mahkamah Konstitusi Senin (10/6/2024).

Amar Keputusan MK RI memerintahkan KPU Batanghari untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Sari Kecamatan Muaro Sebo Ulu untuk DPRD Provinsi Jambi dalam jangka waktu 30 hari sejak pengucapan putusan a quo.

Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDIP Provinsi Jambi, Akmaluddin merasa puas atas hasil keputusan dari MK yang memerintahkan KPU Batanghari untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari- Muaro Jambi.

Akmaluddin menjelaskan Hakim MK menemukan fakta hukum bahwa ada pelanggaran administrasi Pemilu di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut. 

"Itu Cukup artinya fakta hukumnya ketemu yang diyakinin oleh Mahkamah di dua TPS itu, yang lain Mahkamah punya pertimbangan yang lain," kata Akmaluddin, Senin (10/6/2024). 

MK RI hanya mengabulkan sebagai dari pemohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) DPD PDI Perjuanngan Provinsi Jambi untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu Dapil Jambi 2 yang mencakup Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.

DPD PDIP Provinsi Jambi juga mendalilkan selisih suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Merangin yaitu Dapil Merangin 2 yang mencakup wilayah Kecamatan Tabir, Tabir Ulu, Tabir Selatan, Tabir Ilir, Tabir Timur, Margo Tabir, Tabir Lintas, dan Kecamatan Tabir Barat.(adm)





Artikel Rekomendasi