JAMBERITA.COM- Afandi Susilo alias Ko Apek kembali mangkir dari panggilan pihak kepolisian. Alasan dirinya mangkir tersebut disampaikan oleh kuasa hukum kepada pihak polisi melalui surat tertulis.
Seperti diketahui status Afandi Susilo alias Ko Apek telah dinaikkan menjadi tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Pemeriksaan pacar Dinar Candy, Ko Apek itu dijadwalkan hari ini, Selasa, 21 Mei 2024. Namun dirinya tidak hadir dengan alasan masih di luar kota.
Diketahui, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Afandi Susilo alias Ko Apek.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution saat diwawancarai awak media mengatakan, hari ini yang bersangkutan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Tetapi Ko Apek tidak bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang dengan alasan masih diluar kota.
"Saudara Afandi Susilo alias Ko Apek tidak dapat hadir sesuai dengan panggilan dan juga sudah mengirimkan surat dari kuasa hukumnya bahwa beliau minta ditunda dan minta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya. Alasannya masih diluar kota susuai surat yang diterima oleh Penyidik," katanya, Selasa (21/5/24).
Dalam kasus ini, kata Amin Ko Apek dikenakan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.
"Apabila pemanggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak juga hadir, dari penyidik akan membuat perintah membawa," tuturnya. (*)
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
Lewat Ivan Wirata, SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Tebo Diserahkan, Ini Arahan Cek Endra
Tim Anggar Jambi Raup Empat Medali di Kejuaraan RDPS Cup 2026
KI Jambi Undang 121 Instansi Untuk Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi
Inspektorat Kirim Penyuluh Sosialisasi Antikorupsi ke Pemkab Tebo

