Inspektorat Kirim Penyuluh Sosialisasi Antikorupsi ke Pemkab Tebo



Selasa, 21 Mei 2024 - 15:28:52 WIB



JAMBERITA.COM - Inspektorat Daerah Provinsi Jambi kirim Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) menjadi narasumber dalam sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkup Pemkab Tebo, Selasa (21/5/2024).

Paksi sekaligus Irbansus Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Mat Sanusi mengatakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut diisi oleh beberapa pemateri, mulai dari Polres, Kejari dan Inspektorat.

"Materi dari polres tentang Pungli, Kejari Gratifikasi dan saya penanganan Gratifikasi terkait. Program Penanganan Gratifikasi, Mekanisme Pelaporan Gratifikasi dan Nilai Integritas," tambahnya. 

"Di Inspektorat dibentuk UPG (Unit Penanganan Gratifikasi). ASN yang terima Gratifikasi harus segera Lapor. Bisa ke Inspektorat atau langsung ke KPK," jelasnya.

Berdasarkan surat S-005/336/ ITDA.A3A//2024 dijelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat KPK Rl Nomor: B/1210/KSP.00/70-73/03/2024, tanggal 01 Maret 2024, Hal Area, Indikator, dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024.

Salah satu upaya pencegahan korupsi adalah Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh OPD dan stakeholder (internal dan eksternal).

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan pemahaman nilai antikorupsi dan upaya pencegahan korupsi di lingkup Pemkab Tebo, maka Inspektorat diminta menugaskan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) untuk menjadi narasumber.

Dalam sosialisasi tersebut juga hadir Pj Tebo Varial Adhi Putra, Pimpinan DPRD dan Ketua Komisi DPRD, Sekretaris Daerah Kab. Tebo, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Kepala OPD dan Bendahara OPD, Para Kabag Setda Kab. Tebo Direktur Bank 9 Jambi, Direktur PT. Tebo Hutama Cipta, Direktur PDAM Tirta Muaro Tebo; dan Rekanan/Pihak Swasta.(afm)





Artikel Rekomendasi