JAMBERITA.COM - Kasus FH (20) yang membunuh begal dan menjadi tersangka dihentikan polisi sore ini. Ia akan segera dibebaskan dari sel penjara Polres Tanjung Jabung Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution. Dia mengatakan gelar perkara penghentian perkara atau SP3 akan dilakukan Selasa (14/5/2023) pukul 15.00 WIB.
"Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan digelar perkara SP3 Penghentian proses penyedikan akan dihentikan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
Amin mengatakan setelah kasus dihentikan, FH akan langsung dibebaskan. Dia sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan mati. Namun, terkait fakta yang ditemukan kasusnya akan diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaaan terpaksa.
"Karena perkara dihentikan maka tersangka akan dibebaskan," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait tindaklanjut kasus ini Fiki yang menjadi korban belum membuat. laporan terhadap kejadian yang dialaminya
"Kalau menyangkut laporan tersangka yang menjadi korban sampai saat ini belum ada membuat laporan baik di Polres dan Polda," terangnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan kejadian ini berawal dari FH dan adiknya LH (16) pergi ke PT Kausar untuk mengambil gaji dengan mengendarai sepeda motor. Saat perjalanan pulang ke rumah, mereka diberhentikan oleh dua orang yang pria.
Keduanya ialah ME (19) dan H A A (24). Saat itu, kedua korban memalak FH dengan meminta sejumlah uang. Namun, saat digeledah tidak ditemukan uang sehingga mereka merampas handphone milik FH.
"Kedua orang ini (ME dan HAA) melakukan pemalakan yang cari adalah uang, karena tidak ada yang diambil ialah handphone milik saudara FH. Caranya dengan memaksa dan memukuli korban pemalakan FH dan adiknya," ujar Andri, Minggu (12/5/2024).
Sesudah merampas HP milik pelaku, korban diketahui juga memukuli LH yang merupakan adik kandung pelaku. Kemudian pelaku pun tak terima dan meminta korban untuk berhenti memukuli adiknya.
"Melihat adiknya dipukuli, saudara FH melakukan perlawanan kepada E sehingga E mengeluarkan senjata tajam dan mencoba melukai saudara FH," ujarnya.
Andri mengatakan saat ME mengayunkan senjata tajam, pelaku sempat menangkis dengan telapak tangan kirinya. Sehingga membuat tangannya terluka sabetan senjata tajam.
Pelaku kemudian menerjang korbna hingga tersungkur. Dia langsung mengambil senjata tajam di jok motor miliknya yang biasa digunakan untum berkebun.
"Setelah mengambil senjata tajam dalam kondisi masih diserang. Saudara FH menusukan senjata tajamnya ke tubuh (perut) saudara E," terang Andri.
Di sisi lain, rekan korban masih memukuli adik pelaku. Selanjutnya, pelaku mendekati rekan korban yang sudah siap menyerangnya.
"FH mengayunkan pisaunya ke arah tubuhnya sebelah kiri. Lalu karena masih melakukan perlawanan, dia kembali memukul kepada H hingga gagang pisau yang dipegangnya terlepas," sebutnya.
Melihat kedua korban sudah tidak berdaya, pelaku dan adiknya kemudian melarikan diri dari lokasi. Sementara, rekan korban masih sempat teriak meminta tolong kepada temannya agar mengejar pelaku dan adiknya. (*)
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?
Dua Bulan Beroperasi, Rumah Aspirasi Edi Purwanto Terima Aduan Banjir Hingga Soal Bantuan Wirausaha
Polda Jambi Buka Rakorbin SDM dan PNS Polri Tahun Anggaran 2024
Antisipasi Kenaikan Harga Pangan, SAH Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar
Geliat Ekonomi Petani Pun Mengeliat dari Proyek Multiyears Jl Sp Pudak Suak Kandis
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?