JAMBERITA.COM- Dalam waktu sepekan Tim Gabungan Polri, TNI dan Pertamina menutup 382 sumur minyak ilegal yang ada di kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan selama operasi gabungan yang dilaksanakan selama satu minggu mulai 6 Mei hingga 12 Mei 2024, tim menutup sekitar 382 sumur minyak ilegal milik masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja Pertamina.
"Rata-rata pemilik meninggalkan tempat yang tersisa hanya pondok bekas sumur," katanya.
Ratusan sumur minyak ilegal tersebut ditutup dengan cara dicor. Ke depan, kata Reza pengawasan terhadap aktivitas penambangan minyak tanpa izin akan diperketat.
Saat ini aktivitas penambangan minyak ilegal telah merambah ke kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) yang ada di lokasi ini. Ratusan hektar lahan di Tahura ini dieksploitasi para penambang ilegal untuk membuat sumur minyak ilegal.
Penutupan sumur minyak ilegal dilakukan dengan cara ditutup permanen menggunakan semen pengeras dan menggunakan alat berat.
Reza mengatakan dalam operasi penutupan ini petugas tidak menemukan kendala.
"Kendala karena pelaku atau pemilik sumur minyak ilegal telah meninggalkan sumur mereka. Tapi kami akan awasi terus," sebutnya.
Reza menegaskan setelah dilakukan penutupan sumur minyak tanpa izin ini, semua pihak dapat mengontrol agar tidak ada lagi aktivitas tambang minyak ilegal di Jambi. (*)
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?
Dua Bulan Beroperasi, Rumah Aspirasi Edi Purwanto Terima Aduan Banjir Hingga Soal Bantuan Wirausaha
Polda Jambi Buka Rakorbin SDM dan PNS Polri Tahun Anggaran 2024
Geliat Ekonomi Petani Pun Mengeliat dari Proyek Multiyears Jl Sp Pudak Suak Kandis
Ranperda Perubahan Perda RPJMD Provinsi Jambi disahkan Jadi Peraturan Daerah
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Jambi Setujui Empat Laporan Pansus Jadi Rekomendasi Dewan
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?