JAMBERITA.COM - Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk perkara kasus pergeseran suara di Sarolangun. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman.
"Hari ini kami akan limpahkan berkas ke Kejaksaan untuk perkara pergeseran suara di Sarolangun," katanya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan, tersangka yang ditetapkan itu ada 4 orang. Mereka ada PPK untuk kecamatan Sarolangun dan Pauh yang masing-masing berjumlah 2 orang.
"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman penjara dibawah 3 tahun," tutupnya. (*)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Kembalikan Formulir ke PDIP, Maulana Buka Peluang Gandeng Kader Banteng
KPU Provinsi Jambi Siapkan Form Dukungan Untuk Jalur Perseorangan
Kader Internal, Cawako Eko Setiawan PD Diusung Gerindra di Pilwako 2024
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



