JAMBERITA.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Bakal menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus pembunuhan santri yang bernama Airul Harahap (13) di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo.
"Seperti yang awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses. Kami sekarang sudah bisa membuktikan ada keterlibatan dari kawan-kawan tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Jumat (26/4/24).
Lebih lanjut, kata Andri berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo, terungkap fakta bahwa adanya keterlibatan dari kawan tersangka. Namun saat di interogasi mereka tidak mengakui perbuatannya didepan polisi.
"Tiga orang yang berdasarkan rekontruksi, dia ada disitu sejak awal sampai dengan tidak selesainya tindak pidana itu terjadi tapi ia mengetahui. Kita sudah melakukan pemeriksaan," sebutnya.
Hampir lima bulan kasus ini bergulir, namun ketiga orang bakal tersangka ini tidak mengakui atau melaporkan apapun kepada penyidik padahal mereka mengetahui.
"Sehingga Polres Tebo, Penyidik Kasat Reskrim sudah berkonsultasi dengan Kapolres sudah melakukan pemeriksaan. Mungkin Minggu depan akan ada peningkatan status pada tiga orang tersebut," jelasnya.
Sebelumnya Polda Jambi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu A dan R. Terhadap kedua tersangka ini juga sudah di jatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Kabupaten Tebo. (*)
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
Lewat Ivan Wirata, SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Tebo Diserahkan, Ini Arahan Cek Endra
Tim Anggar Jambi Raup Empat Medali di Kejuaraan RDPS Cup 2026
Jumat Berbagi, Polda Jambi Berikan Ratusan Nasi Bungkus ke Warga
Polda Jambi Minta Masyarakat Selalu Berhati-hati saat Gunakan Kendaraan

