JAMBERITA.COM- RK (14) merupakan seorang pelajar di Kabupaten Merangin yang harus terpaksa berhadapan dengan hukum. Pasalnya dirinya nekat menyebarkan video ponografi sang mantan pacar.
Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan RK pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 22:00 WIB di Pulau kemang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Awal mula kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pada saat disekolah korban dipanggil oleh gurunya yang mempertanyakan perihal pemeran video pornografi yang sudah beredar luas tersebut.
Mendengar ucapan sang anak selanjutnya Ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung video tersebut.
Setelah mengetahui video pornografi anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.
“Awalnya tersangka RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban, dan seiring berjalannya waktu kemudian korban putuskan jalinan asmara dengan tersangka. Hal inilah yang membuat tersangka kesal dan kemudian menyebarkan video porno tersebut kerekan-rekannya melalui Whatsapp, karena tidak terima diputuskan secara sepihak," kata Kapolres Merangin
AKBP Ruri Roberto, Senin (18/03/2024).
Ditambahkan Kapolres, bahwa tersangka dan korban sama-sama masih bersatus pelajar disatu sekolah yang sama dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan korban sama-sama masih bersatus pelajar di satu sekolah yang sama, namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, Tim juga turut menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone OPPO A54 Warna biru dan 1 flashdisk.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dan diancam
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banmyak Rp 6 miliar. (Tna)
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub
Atasi Polemik Sampah, Pemkot Jambi Setop Sementara Pembongkaran TPS dan Siapkan Subsidi Silang
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah
Teka-Teki Tewasnya Santri di Ponpes Tebo, Kuasa Hukum Minta Rekonstruksi Ulang
Bongkar Peredaran Gelap Narkoba, Polda Jambi Amankan 10 Kg Sabu dari 2 Tersangka
Silaturahmi Bersama Pemkab Bungo, Kepala BKKBN Provinsi Jambi Sampaikan Ini
KONI Jambi Dorong IPSI Matangkan Program Jelang BK PON 2027 & PON 2028

